HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEMBERIAN JASA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Depi junita (2022), HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEMBERIAN JASA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 mengalami perubahan dalam lingkup hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual, khususnya dalam hal pemberian pelayanan, permohonan, dan penyelesaian administrasi terkait hak kekayaan intelektual. Dimana ruang lingkup pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 merujuk pada konsultasi dalam bidang desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, merek, dan hak cipta. Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 merujuk pada konsultasi di bidang desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu saja. Hal ini berarti Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 mempersempit jasa konsultasi kekayaan intelektual dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005.


       Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kedudukan konsultan kekayaan intelektual menurut peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui kelebihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021, dan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual dalam pemberian jasa menurut peraturan perundang-undangan .


       Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini juga dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.


       Hasil penelitian mengacu pada pengaturan hukum mengenai kedudukan konsultan hak kekayaan intelektual. Dimana dalam hal ini peran konsultan kekayaan intelektual dipersempit dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021. Kelebihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021, dimana kelebihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 adalah seorang konsultan kekayaan intelektual melayani semua bidang terkait hak kekayaan intelektual seperti bidang desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, merek, dan hak cipta dan kelebihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 adalah mengatur mengenai etika profesi konsultan kekayaan intelektual serta pengawasan terhadap konsultan kekayaan intelektual. Pelaksanaan hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual dalam pemberian jasa menurut peraturan perundang-undangan dalam hal ini konsultan harus menaati serta mematuhi kode etik mengenai hak dan kewajiban yang sudah tertulis didalam peraturan, seperti dalam menjalankan kewajibannya dalam hal pemberian jasa seorang konsultan berhak mendapatkan imbalan.


       Disarankan kepada pemerintah agar sekiranya perlu dilakukan pertimbangan yang lebih mendalam mengenai pengurangan bidang-bidang penerimaan jasa kepada konsultan kekayaan intelektual. Disarankan kepada konsultan kekayaan intelektual agar dapat menerima pelayanan jasa konsultasi dari bidang-bidang yang sudah ditetapkan. Serta disarankan kepada masyarakat agar mendaftarkan karya inovasinya agar mendapatkan perlindungan hukum.

Kata kunci : Hak dan Kewajiban, Konsultan, Hak Kekayaan Intelektual

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Depi junita
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 25-05-2022 16:14
Terakhir diubah : 31-05-2022 11:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2788
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!