KEKUATAN HUKUM CYBER NOTARY ATAU NOTARIS SECARA ELEKTRONIK (ELECTRONIK NOTARY) DALAM PEMBUATAN AKTA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Edi saputra (2022), KEKUATAN HUKUM CYBER NOTARY ATAU NOTARIS SECARA ELEKTRONIK (ELECTRONIK NOTARY) DALAM PEMBUATAN AKTA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris yang berbunyi:  Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atinya notaris dapat kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat akta ikrar wakaf dan hipotik pesawat terbang. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada kewenangan Notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cybernotary.


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pengaturan tentang cyber notary pembuatan akta secara elektronik (electronic notary) ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris, untuk mengetahui kekuatan hukum cyber notary atau notaris secara elektronik (electronic notary) ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan cyber notary atau notaris secara elektronik (electronic notary) dalam dalam pembuatan akta


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen pada penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.


Hasil Penelitian bahwa pengaturan tentang cyber notary pembuatan akta secara elektronik (electronic notary) ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dilihat pada Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Kekuatan hukum cyber notary atau notaris secara elektronik (electronic notary) ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris. tidak memiliki pembuktian yang sempurna layaknya akta otentik, karena akta notaris berbentuk elektronik (akta elektronik) tidak memenuhi syarat keotentikan suatu akta, selain itu UUJN-P dan UU ITE juga belum mengakomodir. Kelebihan dan kekurangan cyber notary atau notaris secara elektronik (electronic notary) dalam dalam pembuatan akta. Kelebihannya di dalam pelaksanaan pembuatan akta notaris dengan menggunakan cyber notary dapat memberikan kemudahan bagi para pihak yang berkepentingan dan juga bagi notaris sendiri tanpa harus datang ketempat notaris cukup dengan memberikan bukti. Bagi para pihak yang tidak bisa hadir untuk menghadap notaris karena berada di luar kota atau karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka pihak tersebut secara sepakat dapat menggunakan media elektronik untuk menyatakan kehendaknya kepada notaris agar dituangkan dalam akta. Sedangkan kekurangnya kedua belah pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tidak dapat bertemu secara langsung sesuai dengan ketentuan dalam pembautan akta noraris harus dihadiri para pihak.


Disarankan agar akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary nantinya dapat bernilai otentik adalah merubah Pasal 1868 KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang terkait dengan otensitas akta notaris. Agar akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary memiliki landasan hukum yang kuat, dan kepada notaris untuk memberikan pemahaman cyber notary kepada cliennya.

Kata kunci : Kekuatan Hukum, Cyber Notary,UUJN

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Edi saputra
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 20-05-2022 21:25
Terakhir diubah : 23-06-2022 07:36
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2786
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!