PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARTU IDENTITAS ANAK (STUDI PENELITIAN PB. TUNONG KECAMATAN LANGSA BARO LANGSA)

M. GUSTI ARMAYANDA (2021), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARTU IDENTITAS ANAK (STUDI PENELITIAN PB. TUNONG KECAMATAN LANGSA BARO LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

         Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Bahwa KIA merupakan identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusiakurang dari tujuh belas tahun. Di Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa masih banyak anak-anak yang belum berumur 17 tahun yang belum memiliki KIA danbahkan ada orang tua yang sama sekali tidak mengetahui apa itu KIA. Seharusnya anak mendapatkan haknya memiliki KIA sebagai identitas diri selain akte kelahiran
       Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak kartu identitas anak di Kecamatan Langsa Baro, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak kartu identitas anak di Kecamatan Langsa Baro dan untuk mengtahui hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum terhadap hak kartu identitas anak di Kecamatan Langsa Baro.
        Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diambil di lapangan untuk menunjang skripsi ini.
       Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum terkait dengan Kartu Identitas Anak terdapat dalam peraturan perundang-undangan, secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kebijakan yang diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh masyarakat yang berlaku secara nasional dalam rangka mendorong peningkatan dalam pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik khususnya bagi anak, maka dari itu dilakukan pemberian identitas kependudukan. Perlindungan terhadap hak kartu identitas anak ini belum maskimal, karena masih banyak masyarakat yang belum membuat Kartu Identitas Anak (KIA) kepada catatan sipil, orang tua mengganggap KIA belum seberapa penting terutama untuk anak di bawah 5 tahun sehingga hak anak akan identitas diri belum terpenuhi. Hambatan dalam perlindungan KIA, masyarakat menganggap Kartu Identitas Anak ini tidak penting, sehingga masyarakat enggan untuk mengurus pembuatan KIA dan Kurang sadarnya masyarakat akan manfaat Kartu Identitas Anak, dan upaya yang dilakukan Pemerintah melakukan sosialisasi tentang pentingnya KIA dan manfaatnya baik bagi anak maupun bagi orang tuanya, Pemerintah  mensyaratkan tertib admintrasi dalam pemenuhan persyaratan seperti mendaftar sekolah salah satunya harus adanya KIA. Adanya inisiatif dari pemerintah gampong untuk mengkoordinir pembuatan KIA dan sekaligus mendata warganya yang belum memiliki KIA. Memberlakukan syarat penerbitan, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.
         Disarankan kepada pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan pelayanan dengan sebaik-baiknya, Kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait kegunaan dan manfaat KIA untuk anak dan orang tuanya, Kepada masyarakat untuk melakukan pembuatan KIA ke kantor Catatan Sipil, karena manfaat dari ada KIA akan berguna untuk kepentingan tertentu dan Kepada pemerintah dengan adanya pemberian identitas kependudukan kepada anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA) meningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hal terbaik bagi seluruh anak Indonesia

Kata kunci : Perlindungan, Hukum, KIA

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : M. GUSTI ARMAYANDA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 25-04-2022 11:55
Terakhir diubah : 27-04-2022 12:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2763
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!