PERBANDINGAN SANKSI TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Meida Mira (2022), PERBANDINGAN SANKSI TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Delik pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang menjatuhkan hak asasi manusia oleh karenanya delik pembunuhan ini diatur dalam KUHP sebagai suatu tindak pidana terhadap nyawa manusia. Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 hukuman bagi pelaku pembunuhan yaitu qishas, hukuman cambuk dan denda, sedangkan hukum positif yaitu pidananya diatur dalam Pasal 338-350 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup / selama waktu tertentu. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi tindak pidana pembunuhan menurut KUHP dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbedaan dan persamaan sanksi terhadap pelaku pembunuhan menurut KUHP dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pertimbangan KUHP dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam penetapan sanksi tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif penelitian ini terdiri dari studi pustaka dan studi lapangan. Pengaturan sanksi tindak pidana pembunuhan menurut KUHP yaitu mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku yang jumlah hukumannya tergantung dari pembuktian unsur pidana pembunuhan, ancaman sanksi pidana terberat yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan pengaturan sanksi pidana dalam Qanun Jinayat mengikuti ketentuan yang ada dalam fiqih yaitu terdapat beberapa jenis sanksi pidana yang antara lain qishas, hadd, dan ta’zir dalam bentuk hukuman cambuk dan denda. Perbedaan sanksi terhadap pelaku pembunuhan menurut hukum positif indonesia (KUHP) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yaitu ada perbedaan pengaturan sanksi/hukuman ganti rugi, ada perbedaan pembunuhan berencana dengan yang tidak, ada perbedaan penetapan sanksi pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga, dan ada perbedaan dalam perkara penganjuran orang lain untuk bunuh diri. Persamaannya yaitu adanya persamaan pengaturan sanksi terhadap percobaan pembunuhan, persamaan penetapan sanksi pidana bagi orang yang membantu pelaku pembunuhan, dan persamaan penetapan sanksi yang lebih ringan terhadap pembunuhan yang tidak disengaja. Pertimbangan KUHP dalam penetapan sanksi yaitu menetapkan pembunuhan tersebut disengaja atau tidak, menentukan unsur-unsur tindak pidana yang berkaitan, dan memastikan peran pelaku dalam pembunuhan tersebut. Pertimbangan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam penetapan sanksi yaitu menetapkan pembunuhan tersebut disengaja atau tidak, menentukan hubungan pelaku dengan korban pembunuhan, dan mempertimbangkan pemaafan oleh wali korban pembunuhan. Disarankan kepada Lembaga berwenang untuk menerapkan KUHP pada delik pembunuhan, kepada aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan penegakan hukum dalam bidang hukum jinayat, kepada Pemerintah Aceh untuk melengkapi regulasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kata kunci : Perbandingan Sanksi, Pembunuhan, KUHP dan Qanun Jinayat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Meida Mira
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 22-04-2022 10:14
Terakhir diubah : 25-04-2022 12:27
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2753
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!