PEMBERIAN HAK KONPENSASI TERHADAP PENERIMA VAKSIN COVID–19 YANG MENIMBULKAN EFEK NEGATIF OLEH PEMERINTAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN BENDAHARA KABUPATEN ACEH TAMIANG)

REYNA SALSABILA (2022), PEMBERIAN HAK KONPENSASI TERHADAP PENERIMA VAKSIN COVID–19 YANG MENIMBULKAN EFEK NEGATIF OLEH PEMERINTAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN BENDAHARA KABUPATEN ACEH TAMIANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Vaksin sinovac menimbulkan efek Negatif seperti yang terjadi di Desa Balai Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, pada 27 September 2021 atas nama Putri Rahmah Aidar umur 17 Tahun mengalami lumpuh, mata kabur, dan Alzheimer (pelupa) usai menerima suntik vaksin sinovac tahap kepertama. Pasal 15B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 menegaskan “Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A Ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah. namun pada faktanya terhadap masyarakat yang cacat/lumpuh pasca vaksinasi pemerintah belum memberi konpensasi.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Pemberian Vaksi Covid -19, untuk Mengetahui Mekanisme pemberian Vaksin covid – 19 di Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang, dan untuk mengetahui Pemberian Hak Konpensasi Terhadap Korban Dampak negative vaksin Covid – 19 di Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian menunjukan bahwa aturan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional selain itu juga diatur dalam ketentuan Perpres Nomor  14 tahun 2021. Mekanisme pelaksanaan vaksinasi di Aceh Tamiang dilaksanakan berdasarkan ketentuan HK.02.02/II/368/2021 dan ketentuan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 1727 /2021. Masyarakat mengalami dampak buruk pasca vaksinasi covid–19 (sinovac) di Aceh Tamiang belum mendapatkan hak konpensasi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 15A Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Disaran kepada Masyarakat yang mengalami gejala buruk pasca menerima vaksinasi Covid – 19 untuk segera melapor pada pihak terkait. Disaran kepada pihak medis (pelaksana Vaksinasi) untuk melakukan pemerikasaan tubuh calon penerima vaksin dengan Extra dan lebih mendalam supaya dapat meminimalisir timbulnya gejala buruk pasca vaksinasi. Disaran kepada Pihak Pemerintah Aceh Tamiang untuk memberikan hak perdataan berupa konpenasasi terhadap mesyarakat yang mengalami gejala buruk pasca penyuntikan vaksinsi Covid-19.

Kata kunci : Hak Konpensasi, Penerima Vaksin Covid-19, Efek Negatif.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : REYNA SALSABILA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 19-04-2022 10:32
Terakhir diubah : 20-04-2022 11:54
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2734
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!