EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN MENGGUNAKAN PERADILAN ADAT (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG SIDODADI DAN SIDOREJO LANGSA LAMA KOTA LANGSA)

Rizki Fadilla (2022), EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN MENGGUNAKAN PERADILAN ADAT (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG SIDODADI DAN SIDOREJO LANGSA LAMA KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Didalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 pasal 13 ayat 1 (satu) mengatur tentang penyelesaian sengketa tanah menggunakan peradilan adat. Namun dikota Langsa hasil dari dilakukan peradilan adat belum efektif karna tingkat keberhasilannya yang relatif rendah. Fakta bahwa masih banyak para pihak yang tidak puas dengan hasil peradilan adat menyebabkan peradilan tidak efektif.


Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum penyelesaian sengketa tanah secara adat di Kota langsa untuk mengetahui efektivitas penyelesaian sengketa tanah menggunakan peradilan adat untuk mengetahui faktor penghambat dan upaya MAA (Majelis Adat Aceh) terhadap penyelesaian sengketa tanah menggunakan peradilan adat.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, suatu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat bagaimana hukum dalam lingkungan masyarakat. Dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang terkait di dalamnya.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah menggunakan peradilan adat di atur dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat pasal 13 ayat (1) dan peraturan perudang-undangan yang digunakan dan dijadikan sumber pegangan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pertanahan, asas-asas dan ketentuan hukum materilnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Efektivitas penyelesaian sengketa tanah menggunakan peradilan adat di Kota Langsa di tinjau dari segi hasil belum efektif karena tingkat keberhasilannya yang relatif rendah dan tingginya angka peradilan adat yang gagal mengakibatkan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan di kota langsa belum efektif. Faktor penghambat keberhasilan dari peradilan adat yaitu salah satu pihak tidak bisa menerima klausul-klausul, salah satu pihak wanprestasi, adanya itikad tidak baik dari para pihak, ketidakhadiran para pihak saat proses musyawarah, syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi dan ego ingin menang dari masing-masing pihak yang cukup tinggi. Upaya yang dilakukan MAA untuk meningkatkan keberhasilan dari peradilan adat ialah dengan cara selalu memantau perkembangan dan kelanjutan dari sengketa tanah yang di musyawarahkan agar perkara tersebut tetap berakhir pada perdamaian.


Disarankan kepada Majelis Adat Adat (MAA) untuk mengadakan sosialisasi tentang pentingnya peradilan adat keseluruh lapisan masyarakat agar mereka mengerti dan paham mengenai manfaat  peradilan adat di kota langsa, kepada tuha peuet untuk lebih memahami masalah yang disengketakan sehingga menguasai proses peradilan adat dan mendapat kepercayaan dari para pihak agar musyawarah dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan, disarankan kepada para pihak untuk membawa sengketa tanah terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan adat kemudian membawanya ke pengadilan negeri.

Kata kunci : Efektivitas, Peradilan Adat, Sengketa Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rizki Fadilla
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 17-02-2022 09:14
Terakhir diubah : 06-06-2022 11:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2533
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!