PENEGAKAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN AYAM BROILER YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Penelitian di Gampong Gedubang Aceh Kota Langsa)

WIRDA WIRDANA (2018), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN AYAM BROILER YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Penelitian di Gampong Gedubang Aceh Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

1). Wirda Wirdana, 2). Dr. Drs. M. Natsir, S.H.,M.H. 3). Zuleha, S.H.,M.H.
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Namun di
Gampong Gedubang Aceh banyak usaha ayam broiler yang mengabaikan aspek-aspek
AMDAL dalam menjalankan usahanya, sehingga menimbulkan dampak pencemaran
lingkungan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan usaha
peternakan ayam broiler, kekuatan izin yang dimiliki usaha peternakan ayam broiler di
Gampong Gedubang Aceh, hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap usaha
peternakan ayam broiler yang tidak memenuhi kewajiban hambatan dan upaya penegakan
hukum terhadap usaha peternakan ayam broiler yang tidak memenuhi kewajiban Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari studi
lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan studi pustaka (Library
research) sebagai data pelengkap.
Pengaturan Usaha Peternakan Ayam Broiler diatur dalam Pasal 36 UndangUndang
Nomor32Tahun2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi
persetujuan prinsip, pemberian izin usaha, dan permohonan izin usaha peternakan serta
perluasan izin usaha. Kekuatan izin yang dimiliki usaha peternakan Ayam Broiler di
Gampong Gedubang Aceh tidak memenuhi standar perizinan yang diatur dalam UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan juga gugatan perdata oleh
pihak yang merasa dirugikan. Hambatan penegakan hukum terhadap usaha peternakan
ayam broiler yang tidak memenuhi kewajiban Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yaitu lemahnya pengawasan pemerintah terhadap
lingkungan hidup, tidak jelas kewenangan pemberi sanksi administratif, dan kurangnya
jumlah petugas pada instansi terkait. Dan upaya penegakan hukum terhadap usaha
peternakan ayam broiler yang tidak memenuhi kewajiban UKL dan UPL yaitu
mengoptimalkan fungsi pengawasan lembaga terkait lingkungan hidup, memperkuat
koordinasi instansi terkait dengan masyarakat, meningkatkan kinerja petugas yang ada.
Disarankan kepada pemilik usaha ayam broiler agar dapat memenuhi
persyaratan izin pendirian usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku, kepada masyarakat
agar ikut berperan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang memiliki
dampak lingkungan kepada pemerintah agar meningkatkan sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia pada instansi yang berwenang.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Usaha Ayam Broiler, UKL-UPL

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : WIRDA WIRDANA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-01-2019 16:13
Terakhir diubah : 07-01-2019 16:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=25
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!