PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PADA PENYEDIA SARANA PROSTITUSI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Al Syahril (2022), PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PADA PENYEDIA SARANA PROSTITUSI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tindak Pidana Penyedia Sarana Prostitusi menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat diatur di dalam Pasal 33 ayat (3). Tindak Pidana Penyedia Sarana Prostitusi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur di dalam Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari dua peraturan di atas, terdapat perbedaan dan mengenai tindak pidana penyedia sarana prostitusi antara Qanun Jinayat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat perbedaan terhadap sanksi pidananya.


Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana penyedia sarana prostitusi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana penyedia sarana prostitusi menurt Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan sanksi pidana penyedia sarana prostitusi antara KUHP dan Qanun Jinayat.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisa skripsi ini adalah penelitian yuridis Normatif, yaitu penelitian berdasarkan lingkup hukum yang memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif dimana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja. Adapun halnya khusus dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian kompratif (perbandingan)/ Comparative apparoach dan statute apparoach (penelitian perundang-undangan).


Tindak Pidana Penyedia Sarana Prostitusi Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat diatur di dalam Pasal 33 ayat (3).suatu pidana penyedia sarana prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana apabila mencakupi unsur setiap orang; setiap orang yang beragama Islam dan yang bukan beragama Islam yang melakukan jarimah zina di Aceh.  Badana usaha; badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh yang sengaja memberi fasilitas untuk yang melakukan jarimah zina. Sengaja; melakukannya dengan sengaja agar tindak pidana itu terjadi. Fasilitas; segala sesuatu yang sengaja disediakan oleh penyedia jasa. Dan jarimah zina; setiap hubungan seksual yang diharamkan. Tindak Pidana Penyedia Sarana Prostitusi dalam Kitab KUHP diatur di dalam Pasal 296. Suatu pidana penyedia sarana prostitusi dapat dikenakan sanksi apabila mencakupi unsur Objektif yaitu; perbuatanya: menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul. objek: orang lain dengan orang lain. Yang dijadikannya; sebagai pencaharian dan kebiasaan. dan unsur subjektif yaitu dengan sengaja; melakukannya dengan sengaja agar tindak pidana itu terjadi. Dalam Qanun Aceh sanksi penyedia sarana prostitusi yaitu dengan uqubat ta,zir, yaitu jenis uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan yaitu uqubat cambuk, uqubat denda emas murni, dan uqubat penjara. Hakim dapat memilih hukuman yang lebih tepat bagi pelaku sesuai kondisi pelaku, situasi dan kadar ketentuannya diserahkan kepada ijtihad hakim dan berat ringannya hukuman disesuaikan menurut pelanggarannya. Sedangkan  dalam KUHP sanks penyedia sarana prostitusi hanya diberi hukuman  penjara. Sanksi  penyedia sarana prostitusi menurut Qanun Jinayat dan KUHP sama-sama bertujuan untuk memberikan pembalasan, efek jera, dan dapat memperbaiki mentalitas dari sepelaku, sehingga yang bersangkutan dapat di pidana yaitu dengan hukuman cambuk atau denda emas murni apabila melanggar Qanun Jinayat.


Disarankan kepada pemerintah agar bisa mengadopsi/menerapkan sanksi hukum yang diberikan dalam hukum jinayat terhadap tindak pidana penyedia sarana prostitusi sehingga lebih menimbulkan efek jera bagi pelaku penyedia sarana prostitusi sehingga membuat si pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya itu

Kata kunci : KUHP, Qanun, Perbandingan Sanksi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Al Syahril
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 13-01-2022 20:21
Terakhir diubah : 11-03-2022 10:55
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2330
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!