PERBANDINGAN HAK EIGENDOM MENURUT AGRARISCHE WET DENGAN HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Safira (2022), PERBANDINGAN HAK EIGENDOM MENURUT AGRARISCHE WET DENGAN HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hak eigendom di atur dalam Pasal 570 Buku ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan telah dinyatakan dicabut oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak eigendom setelah berlakunya UUPA hak eigendom dikonversi menjadi hak miliki dimana hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Hak kebendaan yang lain bersifat terbatas berkedudukan sebagai hak anak terhadap hak milik. Hak Eigendom adalah hak atas sesuatu benda untuk mengenyam kenikmatan seluas-luasnyanya dan mempergunakannya secara tidak terbatas asal penggunaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan umum yang dikeluarkan oleh sesuatu kekuasaan yg memang berhak mengeluarkannya, dan tidak mengganggu hak orang lain


Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pengaturan Hak Eigendom sebelum Berlaku Undang-Undang Pokok Agraria, untuk mengetahui pengaturan Hak Milik dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Hak Eigendom Menurut Agrarisch Wet dengan Hak Milik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini lebih bersifat pada penelitian normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen Pada penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.


Hasil Penelitian Pengaturan Hak Eigendom sebelum Berlaku Undang-Undang Pokok Agraria diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Burgerlike wetboek) dimana di dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke wetboek). Pengaturan Hak Milik dalam Undang-Undang Pokok Agraria diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). dan Kelebihan dan kekurangan Hak Eigendom Menurut Agrarisch Wet dengan Hak Milik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Eigendom menurut Agrarisch Wet tidak dapat dimiliki oleh masyarakat umum hanya kalangan tertentu saja yang bisa memilikinya sedangkan Hak Milik menurut Undang-Undang Pokok Agraria bisa dimiliki siapa saja, Hak Eigendom menurut Agrarisch Wet tidak memiliki fungsi sosial sedangkan hak milik menurut Undang-Undang Pokok Agraria memiliki fungsi sosial dan Hak Eigendom menurut Agrarisch Wet merupakan produk dari kolonial / Barat sedangkan hak milik menurut Undang-Undang Pokok Agraria diundangkan setelah Indonesia Merdeka


Disarankan Kepada pemerintah khususnya Badan Pertanahan untuk segera melakukan konversi terhadap tanah-tanah yang masih berstatus hak eigendom menjadi hak milik sehingga ada kejelasan hukum menjadi hak milik sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Agar pemerintah melakukan reformasi hukum pertanahan nasional yaitu dengan mengubah dan melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun Peraturan-Peraturan Pertanahan Indonesia antara lain dengan membentuk Peradilan Khusus Tanah yang dapat mencegah sengketa pertanahan yang berkepanjangan dan kepada masyarakat yang masih memiliki tanah yang bestatus hak eigendom untuk segera mengurusnya menjadi hak milik sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku sekarang ini

Kata kunci : Perbandingan, Hak Eigendom, Agrarische Wet

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Safira
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 03-01-2022 08:39
Terakhir diubah : 10-03-2022 11:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2276
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!