ANALISIS KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT LAOT DALAM MELESTARIKAN WILAYAH PESISIR DI GAMPONG BLANG GEULUMPANG KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR

Nurmala dewi (2021), ANALISIS KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT LAOT DALAM MELESTARIKAN WILAYAH PESISIR DI GAMPONG BLANG GEULUMPANG KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Keberadaan dan peranan kearifan lokal dalam masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Aceh memiliki strukturalisasi yang jelas dan tertata secara rapi. Sistem pengelolaan lingkungan semacam ini sangat bagus dan terbukti cukup berhasil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mendeskripsikan kearifan lokal hukum adat laot dalam melestarikan wilayah pesisir di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Informan yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah perwakilan masyarakat nelayan adat dan yang berwenang dengan hukum adat laot yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai tradisi yang mereka lakukan. Objek dari penelitian ini adalah hukum adat laot yang masih dipertahankan hingga saat ini di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, catatan lapangan, wawancara dan triangulasi. Teknik analisis yang di gunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal yang masih di pertahankan di wilayah Gampong Blang Geulumpang adalah meulaot, khanduri laot, uroe pantang laot, tarek pukat, meugang dan neurajah. Sebagai kawasan pesisir Gampong Blang Geulumpang senantiasa mentaati hukom adat laot yang salah satunya mengenai khanduri laot dan tata cara melaot. Terdapat beberapa sanksi yang akan di berikan kepada yang melanggar hukum adat laot di gampong Blang Geulumpang adalah nasehat, teguran, pernyataan maaf, diyat, ganti kerugian hingga di kucilkan oleh masyarakat gampong. Tugas panglima laot bukan hanya menetapkan aturan adat saja namun juga mengawasi nelayan dalam melaksanakan aktifitasnya. Selanjunya pelestarian wilayah pesisir Gampong Blang Geulumpang adalah di larang menangkap ikan dengan menggunakan bahan yang berbahaya, di larang melakukan penebangan pohon yang berada di tepi pantai dan di larang menangkap ikan dan biota yang di lindungi.

Kata kunci : Kearifan Lokal, Hukum Adat Laot, Wilayah Pesisir, Pelestarian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nurmala dewi
Fakultas : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Program.Studi : Pendidikan Geografi (2021)
Tanggal disimpan : 21-12-2021 12:37
Terakhir diubah : 23-12-2021 09:10
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2219
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!