PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEHARUSAN VAKSINASI COVID-19 DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Aulia Halsa (2022), PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEHARUSAN VAKSINASI COVID-19 DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2021 Tentang vaksinasi corona virus bagi tenaga Kesehatan (pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak pada pemerintah Aceh) adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi covid 19, adalah sebagai upaya untuk mencegah menyebarnya covid 19 yang sudah mewabah. Akan tetapi di dalam Intstruksi Gubernur memuat sanksi dan bersifat memaksa dengan ancaman kepada ASN akan di jatuhi hukuman disiplin sedangkan kepada tenaga kontrak daerah akan di pecat pada vaksin tersebut adalah hak warga negara bukan kewajiban yang dipaksakan sehingga penulis menduga melanggar hak asasi manusia yang di jamin oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.


Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara tentang keharusan vaksinasi covid-19 .untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di tinjau dari perspektif hak asasi manusia.untuk mengetahui pertimbangan pemerintah Aceh dalam mengeluarkan peraturan wajib vaksinasi bagi Aparatur Sipil Negara dan saksi bagi yang melanggar.


            Penelitian ini lebih bersifat pada penelitian normative atau di sebut juga penelitian perpustakaan di karenakan menbutuhkan data-data yang bersifat sekunder Hal tersebut disebabkan tujuan akhir yang ingin di capai penelitian ini antara lain untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Keharusaan Vaksinasi Covid-19 di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.


Terjadi dualisme dalam perlindungan hukum di satu sisi negara melindungi warga negara di satu sisi vaksinasi adalah hak warga negara, World Health Organization  (WHO) menyatakan mewajibkan vaksinasi justru akan menjadi bumerang yang memicu orang-orang untuk bersikap antipati terhadap vaksin covid-19. Sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi berpendapat bahwa mewajibkan vaksinasi merupakan pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). bahwa Ingub itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19


            Di sarankan Kepada Pemerintah Pusat dan otoritas yang memiliki kewenangan supaya tetap mengendepankan Hak Asasi Manusia dalam setiap kebijakan yang sensitive terutama mengenai tubuh manusia yang tak bisa di atur semena-mena dan tetap melihat formula alternative yaitu Undang-Undang tentang Kesehatan pasal ke 5 ayat ke 3. pemerintah Aceh membangun gagasan sukarelaisme dalam pelayanan vaksin covid-19 .Kepada masyarakat terkhusus kepada Aparatur Sipil Negara Jangan takut dengan dalil ancaman tertentu apabila tubuh tidak mau untuk di vaksin karena tubuh kita di lindungi oleh hak yang tidak boleh di langgar

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Aparatur Sipil Negara, Vaksinasi Covid-19, Perspektif Hak Asasi Manusia

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Aulia Halsa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 15-12-2021 10:48
Terakhir diubah : 04-03-2022 11:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2167
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!