PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH CAMAT SEBAGAI PPATS (Studi Penelitian di Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur)

HUSNIAH (2018), PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH CAMAT SEBAGAI PPATS (Studi Penelitian di Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

(1)Husniah,(2)Zainuddin, S.H.,M.H.,(3)Nur Asyiah, S.H.,M.H.
Pelaksanaan pembuatan akta diatur pada Pasal 101 ayat (1) dan (2) Peraturan
Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa Pembuatan
akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak dan saksi yang terlibat dalam perbuatan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataan
di Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur pelaksanaan peralihan hak atas tanah
tidak dilakukan di depan PPAT, dan para saksi tidak menandatanganinya di depan
PPATS, tetapi telah ditanda tangani terlebih dahulu di desa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembuatan
akta jual beli oleh camat sebagai PPATS, faktor penyebab saksi dan para pihak tidak
hadir di hadapan PPATS, akibat hukum pelaksanaan akta jual beli tidak ditanda tangan di
depan PPATS.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari studi
pustaka (Library research) sebagai sumber data utama dan studi lapangan (field research)
sebagai data pelengkap.
Pelaksanaan pembuatan akta jual beli oleh camat sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara (PPATS) di Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur dimulai
dari adanya kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual
beli tanah dan dilakukan pengukuran oleh Keuchik ditandatangani oleh penjual, pembeli
dan para saksi tanpa menghadirkan para pihak dan saksi-saksi tersebut sebagai salah satu
kewajiban dalam proses pengurusan akta jual beli tanah sehingga tidak memenuhi syarat
akta otentik untuk mendapatkan kepastian hukum. Faktor penyebab saksi dan para pihak
tidak hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yaitu faktor
tidak mengetahui ada kewajiban hadir di depan PPATS, faktor kebiasaan masyarakat
yang ingin proses dilaksanakan dengan cepat, faktor rendahnya kesadaran hukum
masyarakat terhadap pengurusan akta jual beli tanah, dan faktor adanya rasa percaya
yang kuat pada Keuchik dan Camat. Akibat hukum pelaksanaan akta jual beli tidak
ditanda tangan di depan PPATS yaitu transaksi jual beli tanah dapat menjadi batal demi
hukum karena dalam perjalanan proses pembuatan akta tersebut terdapat salah satu
penyimpangan terhadap syarat formil dari prosedur atau tata cara pembuatan akta
PPATS baik disengaja maupun karena kealpaan atau kelalaian dari PPATS yang
bersangkutan. Selain itu, akta otentik tersebut dapat turun atau terdegradasi kekuatan
pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan dari akta yang mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
Disarankan kepada Camat selaku PPATS agar melaksanakan prosedur
penerbitan akta sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan, kepada para
pihak baik penjual maupun pembeli tanah agar memenuhi syarat formil maupun syarat
materil dalam pengurusan akta jual beli tanah agar memiliki akta yang otentik, kepada
pemerintah daerah agar meningkatkan sosialisasi hukum mengenai pentingnya memiliki
akta otentik terhadap suatu bidang tanah agar terhindar dari sengketa.

Kata kunci : Pembuatan Akta, Jual Beli Tanah, PPATS

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : HUSNIAH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-01-2019 15:20
Terakhir diubah : 07-01-2019 15:20
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=20
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!