PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Intan Safira (2021), PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PEMERKOSAAN MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Secara Lex Specialis sanksi pemerkosaan di atur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan secara lex generalis diatur dalam KUHP. Di dalam Qanun Hukum Jinayat pemerkosaan diatur pada Pasal 48, 49, dan 50, sedangkan pada KUHP diatur dalam Pasal 285, 286, dan 287. Perbedaan sanksi antara pemerkosaan menurut Qanun Hukum Jinayat dan KUHP yaitu, pada Qanun sanksi penjara paling sedikit 10 tahun 4 bulan dan paling banyak 16 tahun 6 bulan. Sedangkan hukuman sanksi penjara pada KUHP paling sedikit 9 tahun dan paling banyak 12 tahun. Selain itu ada perbedaan bahwasanya sanksi pemerkosaan di dalam Qanun Hukum Jinayat terdapat tiga pilihan yaitu cambuk, denda, dan penjara sedangkan di dalam KUHP hanya hukuman penjara. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pemerkosaan menurut Qanun 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, untuk  mengetahui pengaturan sanksi pemerkosaan menurut KUHP, dan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan sanksi pidana pemerkosaan menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan KUHP.  Metode yang digunakan adalah yuridis normative atau penelitian kepustakaan, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Di dalam Qanun Hukum Jinayat terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur tindak pidana pemerkosaan yaitu Pasal 49 mengatur sanksi pemerkosaan terhadap wanita dewasa, Pasal 49 sanksi pemerkosaan terhadap korban yang memiliki hubungan mahram dengan pelaku, dan Pasal 50 korban merupakan anak dibawah umur. Dalam KUHP juga terdapat 3 (tiga) Pasal mengenai sanksi pemerkosaan yaitu Pasal 285 mengatur sanksi terhadap korban wanita dewasa, Pasal 286 korban dalam keadaan pingsan dan Pasal 287 korban merupakan anak dibawah umur. Qanun Hukum Jinayat dan KUHP membedakan sanksi tindak pidana pemerkosaan, di dalam Qanun Hukum Jinayat ada 3 (tiga) pilihan sanksi yaitu cambuk, denda, dan penjara sedangkan di dalam KUHP hanya memberlakukan sanksi penjara, dalam hal ini persamaannya adalah sama-sama ada sanksi penjara, namun berbeda masa tahanannya, perbedaan dalam KUHP tidak ada sanksi cambuk dan denda sedangkan menurut Qanun Hukum Jinayat memberlakukan pilihan sanksi yaitu penjara, denda, dan cambuk untuk tindak pidana pemerkosaan. Disarankan kepada pihak yang berwenang untuk lebih menerapkan sanksi pemerkosaan di Aceh menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dari pada KUHP karena pelaksanaan hukumannya lebih efektif memberikan efek jera terhadap pelaku yang mana sanksi yang terdapat dalam qanun lebih berat dan besaran hukumannya juga lebih tinggi dibandingkan sanski menurut KUHP.

Kata kunci : Sanksi, Pemerkosaan, Qanun Hukum Jinayat, KUHP

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Intan Safira
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 16-11-2021 17:15
Terakhir diubah : 19-11-2021 15:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1976
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!