PERUBAHAN KEDUDUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

YULI YANTI (2018), PERUBAHAN KEDUDUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Aceh adalah daerah khusus yang kewenangannya diatur oleh Undang-undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Perintahan Aceh. Salah satu kekhususan aceh adalah pengelolaan dibidang
pertanahan dengan dibentuknya Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan
Aceh. Hal ini ditindak lanjuti berdasarkan kedudukan Badan Pertanahan Aceh yang telah diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan
Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. Namun realitanya pembentukan Badan
Pertanahan Aceh terhambat dan terkesan lambat. Padahal amah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh pembentukan Badan Pertanahan Aceh harus sudah terbentuk
paling lambat awal tahun anggaran 2008.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perubahan Kedudukan BPN Menjadi BPA
menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Untuk mengetahui
faktor-faktor penghambat Perubahan Kedudukan BPN Menjadi BPA di Aceh. Untuk mengetahui
upaya yang harus dilakukan terhadap Perubahan Kedudukan BPN Menjadi BPA di Aceh
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis yang
mengarah penelitian hukum empiris, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada
karakteristik hukum empiris dan normatif dan ditentukan juga dengan menggunakan responden dan
informan. Namun untuk melengkapi data, maka digunakan juga kajian perpustakaan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perubahan Kedudukan Badan
Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh belum terealisasi, walaupun aturan
pelaksanaannya sudah ada yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015
tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota,
dan belum adanya pembentukan qanun tentang BPA. Faktor penghambat perubahan kedudukan
Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh salah satunya yaitu masalah tanah,
belum dibentunya tim pengalihan, belum adanya persiapan SDM, aset dan dokumen, masih
kurangnya dana APBA, dan belum adanya Qanun Aceh tentang BPA. Adapun upaya yang dilakukan
diantaranya yaitu mempercepat pembentukan tim pengalihan oleh menteri agraria, mempersiapkan
SDM keprgawaian yang akan ditempatkan di BPA dan kantor pertanahan kabupaten/kota. Untuk
pegawai, diberikan pilihan apakah bergabung dengan lembaga otonom baru atau kembali ke pusat,
mempersiapkan aset dan dokumen sebagai pegangan dan bukti pengesahan perubahan BPN
menjadi BPA, mempersiapkan dana APBA yang akan dialokasikan ke BPA, dan membuat atau
mengesahkan qanun aceh tentang BPA.Disarankan Kepada pemerintah Propinsi Aceh agar melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat tentang pengalihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh agar tidak terjadi polemik serta berpengaruh terhadap kinerja dari Badan Pertanahan di
kabupaten/Kota. Disarankan Kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempersiapkan SDM yang
mempunyai kompetensi tentang pertanahan dan mempersiapkan dana APBA, dan membuat Qanun
atau mengesahankan Qanun Aceh tentang BPA. Disarankan Kepada masyarakat untuk memantau
realisasi perubahan kedudukan Badan Pertanahan Nasonal menjadi Badan pertanahan Aceh.

Kata kunci : Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Aceh, Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : YULI YANTI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 21-02-2019 15:18
Terakhir diubah : 21-02-2019 15:18
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=197
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!