PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MELANGGAR TATA TERTIB PASAR DI KOTA LANGSA

Ratih purwanti (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MELANGGAR TATA TERTIB PASAR DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 24 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi Setiap orang dan badan yang melakukan kegiatan di pasar dilarang :a. berjualan di trotoar dan badan jalan, b. berjualan di emperan toko dan lorong/gang yang dapat menghalangi pejalan kaki; dan c. meninggalkan sampah secara berserakan. Permasalahan yang terjadi Petugas Satpol PP sering melakukan penertiban dan Razia serta mengusir Pedagang Kaki lima yang berjualan di  jalan T. Umar, Jln. Iskandar Muda dan Cut Nyak Dhien dan Pusat Pasar namun Ketika Satpol PP pergi para pedagang Kembali beraktivitas ditempat pedagang berjualan


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Langsa, untuk mengetahui faktor belum adanya penegakan hukum terhadap kaki lima yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pedagang kaki lima yang menganggu ketertiban umum


Metode yang digunakan yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan.


Hasil Penelitian bahwa pengaturan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Langsa adalah Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dan Qanun Pengaturan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Langsa adalah Pasal 7 huruf c Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pasal 24 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pedagang kaki lima yang menganggu ketertiban umum hambatannya kurang Sumber Daya Manusia, Masih banyak anggota Satpol PP yang belum dapat mengimplementasi Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014, Kurangnya Kerjasama antara Dinas Koperasi dan perdagangan UKM Kota Langsa  dengan Satpol PP, Pedagang kaki lima beranggapan berjualan di pinggir jalan/trotoar lebih strategis dan lebih banyak pembeli sedangkan upayanya Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Memberikan pelatihan kepada Satpol PP, Lebih meningkatkan Kerjasama antara Dinas Koperasi dan perdagangan UKM Kota Langsa  dengan Satpol PP dan Melakukan pendekatan dan membujuk pedagang kaki lima untuk mau berjualan ditempat yang telah disediakan. Faktor belum adanya penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima yang menimbulkan gangguan ketertiban umum karena belum adanya hukuman yang tegas terhadap para PKL yang masih tetap berjualan dipinggir jalan walaupun telah berulang kali diperingati oleh petugas, Hukuman yang diberikan selama ini hanya bersifat administratif atau teguran-teguran, pengusiran dan penyitaan barang PKL untuk sementara, yang kemudian nanti dikembalikan kepada pemiliknya setelah didata, diberikan pengarahan dan bimbingan, sehingga hal tersebut tidak memberikan efek jera kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).


Disarankan kepada pemerintah Kota Langsa memberikan hukum dan sanksi yang tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang tetap melakukan aktivitasnya berjualan di trotoar dan badan jalan yang dapat menghalangi pejalan kaki sehingga ada efek jera kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Kepada Pemerintah lebih konsisten dan kompak terutama antara instansi Diskoperindag dan UKM dengan Kantor Satpol PP dan WH serta Dinas Perhubungan dalam menyikapi keberadaan PKL di Kota Langsa serta menjalankan peraturan yang telah dibuat sendiri oleh pemerintah.  hendaknya dapat melakukan relokasi terhadap para PKL sehingga mereka mendapatkan tempat berjualan yang layak dan permanen dan Kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan dan berjualan ditempat yang telah disediakan oleh pemerintah Kota Langsa karena trotoar berfungsi untuk pejalan kaki.

Kata kunci : Penegakan Hukum, PKL, Tata Tertib Pasar

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ratih purwanti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 01-11-2021 11:14
Terakhir diubah : 15-11-2021 14:47
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1850
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!