PERBANDINGAN SANKSI HOAKS DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Rifka Annisa (2021), PERBANDINGAN SANKSI HOAKS DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyebaran berita bohong (hoaks) adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dilarang baik oleh hukum pidana positif dan hukum Islam. Dalam Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang   Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan tentang penyebaran berita bohong (hoaks) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda, demikian pula dalam hukum pidana Islam dapat dikenakan uqubat (saksi) berupa ta’zir yang bentuknya diserahkan kepada penguasa atau hakim. 


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang  penyebaran berita bohong (hoaks) menurut hukum  pidana positif dan hukum pidana Islam; Untuk mengetahui pembuktian berita bohong (hoaks) menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam; Untuk menganalisis perbandingan bentuk sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) menurut  Hukum Pidana Postif dan Hukum  Pidana Islam.


Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu menggunakan data sekunder dengan cara penelitian kepustakaan (library reaserch), dengan pendekatan perbandingan sistem sanski hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.


Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) menurut hukum pidana positif diatur dalam pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menurut hukum Pidana Islam perbuatan tersebut (ghibah) dilarang berdasar perintah Al-Qur’an antara Surat al-Hujurat ayat 6, Al-Isra ayat 36 dan Hadist Nabi dalam Shahih Muslim  No. 2589, Sunan Abu Dawud No.4874, Sunan At-Tirmidzi, No. 1999,menviralkan berita yang belum jelas sumbernya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan dengan menyebutkan apa yang tidak ketahui maka ia telah berdusta; Pembuktian perbuatan penyebaran berita bohong terdapat kesamaan dari kedua sistem pebuktian tersebut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam; Adapun bentuk saksinya terdapat perbedaan menurut hukum pidana positif dapat dijatuhi sanksi maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda satu miliar, sedangkan menurut hukum Pidana Islam uqubatnya berupa ta’zir diserahkan pada penguasa atau hakim.


Disarankan kepada pemerintah perlu mengadopsi sistem sanksi yang terdapat dalam sistem hukum pidana Islam, baik dari segi pengaturannya maupun bentuk saksinya yang lebih berkeadilan. Demikian juga macam-macam alat bukti lebih lengkap jadi perlu dicontoh atau diadopsi kedalam sistem hukum pidana Positif. Hukum yang dibentuk sedapat mungkin sejalan dengan hukum pidana Islam.

Kata kunci : Perbandingan, Hoaks, UU ITE, Hukum Pidana Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rifka Annisa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 29-10-2021 09:47
Terakhir diubah : 17-11-2021 11:04
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1831
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!