PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN SALURAN AIR DI KOTA LANGSA

Reka oktora ananda sari (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN SALURAN AIR DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 15 huruf a Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : Setiap orang dan/atau badan dilarang : membangun tempat mandi, garasi, hunian, tempat usaha di atas sungai, bantaran sungai, saluran air dan bendungan, dilapangan masih ditemukannya bangunan rumah yang berdiri di sepanjang daerah pinggiran sungai  di daerah Gampong Jawa baru Kecamatan Gampong Jawa Kota Langsa  dan diatas saluran air di daerah jalam. TM. Bahrum Kota Langsa dan ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum mendirikan bangunan di Atas Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air di Kota Langsa, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap bangunan di Atas Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air di Kota Langsa dan untuk mengetahui hambatan dan upaya pemerintah dalam merelokasi masyarakat penghuni daerah aliran sungai dan saaaluran air di Kota Langsa


Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti menggunakan data primer untuk mencari data dilapangan.


Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum mendirikan bangunan di atas daerah aliran sungai dan saluran air di Kota Langsa dilarang secara hukum dan dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan penjara datau denda 15 juta sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Penegakan hukum terhadap bangunan di Atas Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air di Kota Langsa belum maksimal karena penduduk yang tinggal di daerah aliran sungai dan saluran air yang secara ekonomi tergolong masyarakat tidak mampu dan sudah turun temurun tinggal menguasai daerah tersebut. Hambatan dan upaya Pemerintah Kota Langsa didalam Merelokasi Masyarakat Penghuni Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air di Kota Langsa, hambatannya Masih ada masyarakat yang belum mau pindah ketempat rekolasi, Masyarakat yang membangun bangunan di atas saluran air tidak tahu larangan tidak boleh membangun rumah baik tempat usaha maupun tempat tinggal, masyarakat yang tinggal di daerah aliran sungai berpenghasilan ekonomi ke bawah dan lama menetap dan tinggal secara turun menurun, Pemerintah belum maksimal menyediakan dana Sedangkan upayanya Pemerintah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Geuchik setempat agar segera pindah dari tempat tinggalnya ke tempat rekolasi, Masyarakat yang mendirikan bangunan diatas saluran air untuk membongkar bangunan dan diberikan sanksi atau pembinaan  dan Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tinggal di daerah aliran sungai berpenghasilan rendah memberikan bantuan usaha untuk membiayai hidup, Pemerintah mencari bantuan dana pembangunan rumah bagi masyarakat sudah lama tinggal di daerah aliran sungai secara turun menurun dengan memberikan rumah subsidi melalui Kementerian PUPR


Disarankan agar pemerintah Kota Langsa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat yang diatas daerah aliran sungan dan saluran air dan segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran khususnya Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya mendirikan bangunan di daerah aliran sungai kepada masyarakat yang tidak mau belum membongkar bangunan baik diatas daerah saluran air maupun diatas saluran air dan Pemerintah Kota Langsa mengambil tindakan agar masyarakat yang tidak mau membongkar bangunannya untuk diberi sanksi yang tegas dan Kepada masyarakat untuk segera membongkar bangunannya dan Pindah ketempat relokasi yang telah disediakan oleh pemerintah dan kepada masyarakat yang masih mendirikan bangunan diatas saluran air agar segera membongkar bangunan dan menyesuaikan dengan tata ruang Kota Langsa sehingga terlihat lebih aman dan nyaman

Kata kunci : Penegakan Hukum, Mendirikan Bangunan, Aliran Sungai

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Reka oktora ananda sari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 28-10-2021 09:06
Terakhir diubah : 15-11-2021 12:01
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1820
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!