PERBANDINGAN SANKSI PIDANA JUDI MENURUT KUHP DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Deswanti Gusti Mulyani (2021), PERBANDINGAN SANKSI PIDANA JUDI MENURUT KUHP DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perbedaan sanksi pidana judi menurut KUHP dan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat adalah di dalam KUHP sanksi pidana judi hanya ada 2 pilihan hukuman yaitu denda dan penjara sedangkan di Qanun terdapat 3 hukuman yaitu denda, kurungan dan cambuk. Metode penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi tindak pidana judi menurut KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sanksi pidana judi menurut KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui apa saja kelemahan dan kelebihan di dalam KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai sanksi pidana judi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat normatif dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari kepustakaan yang sudah dikumpulkan kemudian disusun secara logis. Pengaturan sanksi pidana judi menurut Qanun Nomor 6 tahun 2104 yaitu “setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, di ancam dengan “uqubat ta’zir” cambuk paling banyak 12 kali. Di dalam KUHP sanksi dalam pasal 303 ayat (1) yaitu KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta. Judi dalam Qanun nomor 6 tahun 2014 dan KUHP memiliki 2 persamaan yaitu sama-sama menggunakan sanksi hukuman berupa denda dan kurungan di Qanun ditambah dengan hukuman cambuk. Perbedaan di Qanun hukum jinayat memiliki 3 (tiga) aturan sanksi judi yaitu hukuman cambuk, denda emas murni, dan penjara. Tetapi di KUHP sanksi judi hanya penjara dan denda. Kelemahan dari Qanun memberikan batasan definisi judi yang bisa dijadikan cela hukum sehingga dengan adanya celah hukum untuk melakukan perjudian fungsi dari Qanun itu sendiri sepertinya tidak berarti dalam kehidupan masyarakat. Kelemahan sanksi pidana judi di KUHP adanya unsur tanpa izin yang artinya jika ada izin dari pejabat perbuatan judi tersebut tidak dipidanakan. Kelebihan sanksi pidana judi menurut Qanun jika dilihat dari segi kadar taruhan maka Qanun sudah membahas lengkap tidak ada satu kadar pun yang ditolerir dalam perjudian. Sedangkan di KUHP terdapat pengecualian dimana ada kesempatan untuk dilegalkan perjudian yaitu jika seseorang penguasa memberi izin maka perjudian dapat diadakan. Disarankan kepada penegak hukum sebaiknya untuk tindak pidana judi khususnya di Aceh untuk menggunakan Qanun Hukum Jinayat. Sebaiknya tidak ada pengecualian di dalam KUHP agar tidak ada yang berani melakukan permainan judi lagi. Pemerintah agar dapat menjadikan Qanun Hukum Jinayat sebagai rujukan Undang-Undang pemidanaan hukuman di indonesia karena Qanun lebih memberikan efek jera terhadap pelakunya.

Kata kunci : Sanksi Pidana Judi, KUHP, Qanun Aceh

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Deswanti Gusti Mulyani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 27-10-2021 07:08
Terakhir diubah : 17-11-2021 10:58
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1811
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!