KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI ACEH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016

Yudistia Hirzi (2021), KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI ACEH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pemilihan kepala daerah merupakan pemilihan langsung kepala daerah oleh masyarakat sebagai perwujudan demokrasi. Pemerintahan Aceh melaksanakan Pilkada pada tahun 2017, Maka jika di kaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat  (1) UU RI. Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka Aceh wajib melaksanakan Pilkada pada tahun 2022. Namun disamping itu pemerintah juga membuat UU RI No. 10 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 201 ayat (8) yang mewajibkan seluruh Indonesia melaksanakan pilkada secara serentak pada tahun 2024.


Tujuan penelitian ini  Untuk mengetahui kedudukan pengaturan hukum pelaksanaan Pilkada serentak Nasional. Untuk mengetahui kedudukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pelaksanaan Pilkada Di Aceh. Dan untuk mengetahui akibat hukum dengan terjadinya pengesahan Pilkada Di Aceh dari 2022 menjadi 2024.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.


Hasil penelitian  Pengaturan hukum pelaksanaan pilkada diaceh diatur dalam ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Kedudukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan sama kedudukannya dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Kedua aturan tersebut berbentuk Undang-Undang dan mempunyai kedudukan yang sama, sehingga dalam penetapan pelaksanaan Pilkada di Aceh menuai permasalahan karena ada dua aturan yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Pilkada Di Aceh. Akibat      hukum    dengan terjadinya pengesahan Pilkada  Di Aceh dari 2022 menjadi 2024. Pelaksanaan pilkada serentak di Aceh dinilai bertentangan dengan asas Lex specialis derogat legi generali, Dampak buruk terhadap pemerintahan Aceh. Salah satu faktornya adalah karena pejabat sementara yang mengisi kekosongan tak punya kewenangan penuh layaknya gubernur definitive hingga terhambat dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan rakyat Aceh.


Disarankan kepada pemerintah pusat untuk menghargai keistimewaan aceh, yaitu dengan cara setiap membuat Undang-Undang yang umum agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang khusus aceh. Disarankan kepada DPRA untuk memperjuangkan hak kesitimewaan aceh khususnya dalam pelaksanaan pilkada, Disarankan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan Pilkada sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Kata kunci : Pelaksanaan Pikada serentak Aceh

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Yudistia Hirzi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 19-10-2021 16:32
Terakhir diubah : 18-11-2021 10:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1783
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!