PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM PERADILAN ADAT DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TIMUR)

Natasha Maulida (2021), PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM PERADILAN ADAT DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pemerintah Indonesia telah membuat suatu kebijakan dalam menghadapi pandemi COVID-19 yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, di Aceh terdapat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat di dalam Pasal 13 ayat 3 menyebutkan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan secara adat di tingkat gampong (desa). Penyelesaian sengketa atau perselisihan di tingkat Gampong dapat diwujudkan melalui mekanisme peradilan adat gampong. Di Aceh Timur penyelesaian sengketa perdata dalam peradilan adat di masa pandemi COVID-19 tidak dilaksanakan secara daring karena mengingat pada masa pandemi COVID-19 melaksanakan penyelesaian sengketa perdata seharusnya dilakukan secara tidak langsung, untuk menghindari menyebaran Virus COVID-19 pada masyarakat di Aceh Timur. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa perdata dalam peradilan adat di masa Pandemi COVID-19, untuk mengetahui faktor penyebab penyelesaian sengketa perdata dalam peradilan adat dilakukan secara daring di masa Pandemi COVID-19 dan mengetahui upaya pelaksana peradilan adat gampong dalam menyelesaikan sengketa perdata di masa Pandemi COVID-19. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini memakai metode survey sebagai sarana untuk mengumpulkan data dari narasumber atau informan untuk melakukan pengamatan dan wawancara pada pendekatan empiris (pemilihan hukum non doktrinal). Penyelesaian sengketa perdata dalam peradilan adat di masa pandemi COVID-19 dilakukan secara tatap muka di meunasah  untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan hal ini sulit dilakukan apabila penyelesaian perdata dilakukan secara daring. Faktor penyebab penyelesaian sengketa perdata dalam peradilan adat dilakukan secara luring di masa Pandemi COVID-19 karena  menurut pemangku adat dalam penyelesaian secara daring tidak efektif karena masyarakat di Gampong Paya Bili Sa, Peutow dan Keumuning Hulu tidak memahami cara menggunakan aplikasi Zoom Meeting bahkan masyarakat sangat jarang menggunakan Handphone Android atau Laptop sebagai sarana untuk melakukan penyelesaian sengketa secara daring. Upaya yang dilakukan oleh pelaksana adat Gampong dalam menyelesaikan sengketa perdata di masa pandemi COVID-19 dengan cara tetap menghimbau masyarakat yang mempunyai sengketa tetap mematuhi protokol kesehatan, masyarakat yang bersengketa dipanggil secara bergantian untuk menghindari kerumunan masa, dan menyediakan sarana tempat seperti meunasah yang sesuai dengan anjuran pemerintah dalam menghindari penyebaran Virus COVID-19. Kepada pemangku adat di Aceh Timur untuk menyelesaikan penyelesaian perdata mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan orang. Kepada aparat gampong untuk memfasilitasi penyelesaian peradilan adat secara daring. Kepada masyarakat untuk mematuhi yang dianjurkan oleh aparat gampong dan pemangku adat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk terhindar dari pemaparan Virus COVID-19.

Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Peradilan Adat, Pandemi COVID-19

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Natasha Maulida
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 18-10-2021 16:10
Terakhir diubah : 17-11-2021 11:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1777
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!