PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA GURU HONORER TERHADAP ASURANSI KESEHATAN (STUDI PENELITIAN DI SEKOLAH SWASTA DI KOTA LANGSA)

Nurdhiya Khairunnisa (2021), PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA GURU HONORER TERHADAP ASURANSI KESEHATAN (STUDI PENELITIAN DI SEKOLAH SWASTA DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi  : Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kota Langsa jumlah guru honorer sekolah sangat besar dan perlindungan hukum terhadap guru honorer dikatikan dengan asuransi kesehatannya juga belum jelas. Para guru honorer belum mendapatkan asuransi kesehatan, berbeda dengan guru yang memiliki status sebagai PNS. Jika melihat dari kegiatannya di sekolah, peran guru honorer tidak jauh berbeda dengan guru dengan status PNS. Namun jaminan kesehatan bagi guru honorer tidaklah jelas. Guru honorer terpaksa menanggulangi sendiri biaya asuransi kesehatannya melalui gaji yang diperolehnya


Tujuan penelitian untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum terhadap guru honorer dalam mendapatkan asuransi Kesehatan, untuk mengetahui faktor penyebab guru honorer di Kota Langsa belum mendapatkan asuransi kesehatan dan untuk mengetahui upaya pemerintah agar guru honorer di Kota Langsa mendapatkan asuransi kesehatan.


Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti menggunakan data primer dan data sekunder untuk mencari data dilapangan.


Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum terhadap guru honorer dalam mendapatkan asuransi kesehatan yaitu Pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa salah satu perlindungan yang diberikan kepada guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan adanya perlindungan-perlindungan tersebut maka guru akan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang, nyaman dan tidak menghawatirkan hal- hal buruk akan menimpanya. Faktor yang menyebabkan Guru Honorer belum masuk dalam asuransi kesehatan adalah Keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah dan Kurangnya kesadaran Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk asuransi Kesehatan, honor yang diberikan belum memenuhi syarat upah minimun provinsi (UMP) sehingga guru honorer tidak dapat mengikuti asuransi/ BPJS Kesehatan, Guru honorer kadang tidak menetap dan sering berpindah tempat kerja jika merasa tidak cocok dan menemukan tempat yang lebih baik maka guru tersebut berhenti dan pindah ke sekolah yang lebih baik. Hambatan dan upaya Upaya Pemerintah Kota Langsa Agar Guru Honorer Mendapatkan Asuransi Kesehatan adalah hambatannya Gaji yang diterima oleh guru honorer jauh dari UMP, Belum adanya alokasi/anggaran untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan tehadap guru honorer yang bekerja pada sekolah-sekolah, Belum Ada koordinasi dan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan kepada Dinas Pendidikan, Sedangkan upaya yang dilakukan memberikan gaji kepada guru honorer setingkat UMP, Melakukan alokasi/anggaran untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan tehadap guru honorer, Melakukan koordinasi dan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan kepada Dinas Pendidikan dan Memberikan sosialisasi dan himbauan kepada sekolah-sekolah yang untuk menanggung dan mengikutsertakan guru-gurunya mengikuti BPJS Kesehatan dari sekolah,


Disarankan kepada pemerintah membuat aturan dan kebijakan yang mempermudah dan dapat membantu guru honorer dalam mengikutsertakan guru honorer mengikuti asuransi Kesehatan, agar pemerintah, mengalokasikan dana untuk guru-guru honorer dalam mendapatkan asuransi Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bersama BPJS Kesehatan melakukan pendataan dan Kerjasama untuk mengikutisertakan dan mempermudah guru-guru honorer mengikuti asuransi atau BPJS Kesehatan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Guru Honorer, Asuransi Kesehatan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nurdhiya Khairunnisa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 13-10-2021 18:05
Terakhir diubah : 17-11-2021 11:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1764
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!