LEGALITAS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013

Heru amdani (2021), LEGALITAS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa sengketa pemilihan kepala daerah bukanlah termasuk dalam kewenangan konstitutionalitasnya. Pembentuk Undang-Undang menindak lanjuti putusan ini dengan menggagas badan peradilan khusus yang akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Badan peradilan khusus semestinya sudah terbentuk sebelum terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak. Dalam masa transisi, sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, sengketa hasil pemilihan kepala daerah masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 dan tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mencari mengenai pilihan-pilihan tentang penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan putusan-putusan Mahkamah konstitusi yang dianggap kurang konsisten dalam membentuk peraturan serta pembentukan badan peradilan khusus sebagai badan peradilan penyelesaian sengketa hasil pilkada di daerah. Tulisan ini memberikan usulan tentang kewenangan mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah serta keberadaan badan peradilan khusus yang akan menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi proses demokrasi di Indonesia. Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pembentukan badan peradilan khusus dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah. legalitas penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada mahkamah konstitusi sebelum penyelenggaraan pemilhan kepala daerah secara serentak, dan eksistensi badan peradilan khusus dalam menyelesaikan segketa hasil pemilihan kepala daerah. Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum badan peradilan khusus dalam pasal 157 ayat (1)-(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar menindak lanjuti pembentukan badan peradilan khusus, mengingat kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah Menyelesaikan perkara pemilu bukan pilkada. Legalitas kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Mahkamah konstitusi seharusnya hanya memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu saja dan sengketa perselisihan hasil pilkada diselesesaikan oleh Mahakamah Agung/Pengadilan Tinggi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945 tentang Kewenangan Mahkamah Agung . Disarankan agar Pemerintah atau DPR agar segera menyusun rancangan undangundang terkait badan peradilan khusus. Disarankan kepada MK dalam penanganan sengketa pilkada agar tetap patuh pada ketentuan undang-undang yang berlaku dan memberikan kewengan tersebut kepada peradilan khusus bila telah terbentuk. Disarankan agar kedudukan peradilan khusus didudukan di dalam lembaga PTUN.

Kata kunci : Legalitas, sengeketa pemilihan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Heru amdani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 30-09-2021 11:35
Terakhir diubah : 07-10-2021 09:19
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1698
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!