PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KONTRAK YANG DIBERHENTIKAN TANPA PROSEDURAL (STUDI PENELITIAN PADA PEMERINTAHAN KOTA LANGSA)

Riccy Wiliyanto (2016), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KONTRAK YANG DIBERHENTIKAN TANPA PROSEDURAL (STUDI PENELITIAN PADA PEMERINTAHAN KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Wewenang pemerintah adalah sebagai penyelenggara pembangunan disegala
aspek termasuk didalamnya adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan
pengangkatan tenaga honorer di daerah. Semenjak disahkannya Undang-Undang
Kepegawaian Negara yang baru dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara memunculkan berbagai diskursus mengenai reformasi birokrasi
dalam sebuah instansi. Namun pada saat ini belum ada sama sekali perlindungan
hukum yang diberikan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak yang ada di kota
langsa. Salah satunya adalah adanya pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh
pimpinan instansi kepada orang tersebut tanpa melakukan pembuktian terhadap
kesalahan yang dilakukannya.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan hukum terhadap
tenaga kontrak dan perlindungan hukum terhadap tenaga kontrak yang diberhentikan
tanpa prosedural serta faktor tidak adanya perlindungan hukum terhadap tenaga
kontrak yang diberhentikan.


Dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian empiris
merupakan peneitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh
berasal dari eksperiman dan observasi. Kedudukan tenaga honorer/kontrak pada saat ini seharusnya diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, namun kedudukan tersebut
menjadi hilang. Karena didalam undang-undang tersebut yang hanya diakui adalah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perlindungan hukum terhadap
tenaga kontrak yang diberhentikan tanpa prosedural di kota langsa sama sekali tidak
dapat perlindungan hukum oleh pemerintah daerah. Seharus pemerintah daerah
haruslah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka
terhadap pemberhentian bagi setiap tenaga honorer/kontrak haruslah melalui
mekanisme yang sama seperti dilakukan kepada pegawai negeri sipil. Karena tenaga honorer/kontrak yang ada si setiap daerah mengacu kepada Undang-undang Nomor 5
tahun 2014 tentang ASN sehingga tidak adanya perbuatan kesewenang-wenangan
yang dilakukan oleh pemerintah kepada setiap tenaga honorer/kontrak yang telah
bekerja dan mengabdi dengan baik untuk pemerintah. Faktor tidak adanya
perlindungan hukum terhadap tenaga kontrak yang diberhentikan adalah tidak adanya
koordinasi dan komunikas yang baik antara kepala instansi dnegan pimpinan daerah
dan tidak adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor
5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara serta tidak adanya wadah yang
mengakomodir perlindungan hukum terhadap pegawai kontrak didaerah.


Disarankan kepada pemerintah pusat agar dapat mengeluarkan peraturan
pelaksanana dari pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, sehingga perlindungan hukum terhadap tenaga honorer/kontrak dapat
terlindungi dan hak-haknya dapat diperoleh dengan baik.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kontrak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Riccy Wiliyanto
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2016)
Tanggal disimpan : 24-09-2021 11:23
Terakhir diubah : 28-09-2021 15:47
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2016
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1678
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!