PENGGELAPAN SERTIPIKAT TANAH OLEH SALAH SATU PEMILIK UNTUK JAMINAN HUTANG

Vebrina Mutiara Hanifah (2021), PENGGELAPAN SERTIPIKAT TANAH OLEH SALAH SATU PEMILIK UNTUK JAMINAN HUTANG. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus yang terjadi dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 47 tanggal 22 Mei 2014. Pengakuan hutang dalam masalah ini berawal dari Nurhasanah mempunyai hutang kepada Rukiah sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Disamping itu di dalam akta pengakuan hutang pihak pertama ada memberikan jaminan berupa : Sebidang tanah dan/bangunan yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik No 155 tanggal 21 April 2010 yang terletak di Paya Bujok Teungoh, kecamatan Langsa Barat dengan surat ukur Nomor 31/2010 tanggal 21 April 2010 seluas 1.999 m2 yang terdaftar atas nama Husaini, Nurhasanah dan Nursarijah


Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tanah terhadap penggelapan sertipikat tanah oleh salah satu pemilik untuk jaminan hutang. Untuk mengetahui Penggelapan Sertipikat Tanah oleh salah satu Pemilik untuk Jaminan Hutangdan Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku Penggelapan Sertipikat Tanah oleh salah satu Pemilik untuk Jaminan Hutang


Metode Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.


Hasil Penelitian bahwa Pengaturan hukum tanah terhadap penggelapan sertipikat tanah oleh salah satu pemilik untuk jaminan hutang diatur dalam dalam Pasal 372 KUHP. Penggelapan Sertipikat Tanah oleh salah satu Pemilik untuk Jaminan Hutang merupakan salah satu pelanggaran Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku Penggelapan Sertipikat Tanah oleh salah satu Pemilik untuk Jaminan Hutang penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dilaksanakan dengan menggunakan sarana non penal dan sarana penal. Pendekatan non-penal dilakukan dengan penyuluhan, sosialisasi dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat sadar akan tindak pidana penggelapan, penyuluhan hukum khususnya dilakukan dilingkunganlingkungan yang rawan dengan kejahatan, penanganan objek kriminalitas. Pendekatan penal dilakukan dengan cara upaya hukum yakni pelaku tindak pidana penggelapan diproses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai ketingkat pengadilan dan eksekusi guna mendapatkan sanksi pidana dan menjamin kepastian hukum. Hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku Penggelapan Sertipikat Tanah oleh salah satu Pemilik untuk Jaminan Hutang. Hambatan dari factor internal yang terdiri dari factor keluarga, faktor keinginan membayar hutang dan eksternal terdiri ari faktor kebutuhan ekonomi, Faktor lingkungan, Faktor karena adanya notaris tidak memahami bahwa tanah yang dijadikan dalam jaminan pengakuan hutang itu masih milik bersama. Sedangkan upaya yang harus dilakukan dengan cara upaya Preventif dan upaya Represif.


Disarankan Kepada notaris dalam membuat jaminan pengakuan hutang teliti terhadap surat yang akan dijadikan jaminan sehingga tidak merugikan pihak lain yang meiliki barang atau surat yang dijadikan jaminan hutang, Agar penjamin sebagai pemilik barang atau surat yang dijadikan jaminan mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap pemilik lain secara musyawarah dan Aparatur Penegak hukum agar bisa mendamaikan kasus ini  dengan ultimun remediun merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidanaIndonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Kata kunci : Penggelapan, Sertipikat Tanah, Jaminan Hutang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Vebrina Mutiara Hanifah
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 23-09-2021 14:03
Terakhir diubah : 24-09-2021 14:53
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1677
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!