PELAKSANAAN PENGAWASAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI LANGSA

Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan (2021), PELAKSANAAN PENGAWASAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Peraturan menggenai diversi terhadap anak diatur di dalam undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan mahkamah agung. Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Di Pengadilan Negeri Langsa telah dilakukannya diversi terhadap anak sebagai pelaku penyalah guna narkotika khususnya pada Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lgs, tetapi pengawasan pelaksanaan penetapan diversi tersebut tidak berjalan dengan baik. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika. Untuk mengetahui proses pelaksanaan diversi terhadap anak penyalah guna narkotika dalam Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lgs. Untuk mengetahui bentuk pelaksanaan pengawasan diversi terhadap anak penyalah guna narkotika dalam Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lgs. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode yuridis empiris adalah cara meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Pengaturan tentang diversi terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku penyalah guna narkotika dalam Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lgs diawali dengan menunjuk fasilitator diversi yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan musyawarah diversi. Hasil kesepaktan diversi kemudian dituangkan dalam penetapan diversi yaitu mengembalikan anak kepada orang tua dan menjalankan sanksi sosial yaitu membersihkan musholla selama 6 (enam) bulan yang diawasi oleh Tuha Peut dan Imam Gampong tempat anak tersebut tinggal. Pelaksanaan pengawasan diversi dilakukan oleh perangkat gampong tempat tinggal anak dengan saling berkoordinasi. Pengawasan diversi belum berjalan dengan baik karena kurangnya koordinasi sesama pihak yang melakukan pengawasan, sehingga anak tersebut tidak menjalankan kesepakatan diversi. Dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, menjelaskan bahwa Proses peradilan pidana anak dilanjutkan dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, diperlukan peraturan khusus tentang pelaksanaan pengawasan kesepakatan diversi dan membentuk sub-unit khusus di dalam Unit PPA bertugas yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan kesepakatan diversi.

Kata kunci : Pelaksanaan Diversi, Anak, Penyalah Guna Narkotika

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 22-09-2021 16:29
Terakhir diubah : 22-09-2021 21:05
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1673
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!