PERAN KEUCHIK DALAM PELAKSANAAN PERADILAN ADAT DI GAMPONG COT BA’U KEC. SUKAJAYA KOTA SABANG

ZULFAHRIZA (2018), PERAN KEUCHIK DALAM PELAKSANAAN PERADILAN ADAT DI GAMPONG COT BA’U KEC. SUKAJAYA KOTA SABANG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Peradilan adat merupakan suatu lembaga peradilan perdamaian antara para
warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada.
Pada saat mendengar istilah peradilan adat yang paling sering terbanyang pada
persepsi adalah suatu peradilan yang diselenggarakan di tingkat-tingat gampong
atau desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran mediator dalam
menyelesaikan sengketa pidana pada pengadilan Gampong Cot Ba’u Kecamatan
Sukajaya Kota Sabang dan Untuk mengetahui Hambatan apa saja yang dihadapi
oleh mediator dalam penyelesaian sengketa pada pengadilan adat.
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan lebih mengacu pada
jenis penelitian lapangan (field reseach). Dalam penelitian hukum, jenis penelitian
ini disebut penelitian hukum sosiologis atau sebagian pakar hukum menyebutkan
penelitian normatif-empiris. Dari hasil penelitian ini adalah, pertama, peradilan adat merupakan
keinginan masyarakat gampong tersebut, karena mereka menganggap peradilan
adat lebih sacral dan memiliki nilai-nilai luhur budaya, sehingga paradigm yang
dikembangkan adalah perdamaiaan tanpa ada petikaian dan perselisihan, ini
adalah tujuan yang ingin diciptakan oleh masyarkat Cot Ba’u. kedua, Keuchik
selalu mengupayakan agar masyarakatnya tetap hidup rukun dan damai serta
menyambungkan itikat tali persaudaraan sesama bangsa dan Agama. Tanpa
melihat dari sisi kekurangan apakah itu Ras, Materil. Ketiga, Berdasarkan (SKB)
Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh
dengan No 189/677/2011, No B/121/I/2011 dan No 1054/MAA/XI/2011 yang
menjadi kopetensi obsolut Peradian Adat hanya 18 perkara, antara lain ;
Perselisihan dalam rumah tangga; Sengketa antara keluarga yang berkaitan
dengan faraidh; Perselisihan antar warga; Khalwat meusum; Perselisihan tentang
hak milik; Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); Perselisihan harta
sehareukat; Pencurian ringan; Pencurian ternak peliharaan; Pelanggaran adat
tentang ternak, pertanian, dan hutan; Persengketaan di laut; Persengketaan di
pasar; Penganiayaan ringan; Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang
merugikan komunitas adat); Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
Pencemaran lingkungan (skala ringan); Ancam mengancam (tergantung dari jenis
ancaman); Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Kata kunci : Peradilan Adat, Perdamaian, Majelis Adat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ZULFAHRIZA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 19-02-2019 11:42
Terakhir diubah : 19-02-2019 11:42
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=163
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!