EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN TERPADU (Studi Penelitian di Kecamatan Seruway)

SYAHRI RAMADHAN (2018), EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN TERPADU (Studi Penelitian di Kecamatan Seruway) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN), ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238-270 tentang
Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Selain itu
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) juga diatur dalam
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat. Kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati
Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh
Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat. Kasus yang terjadi selama ini masih banyak warga masyarakat yang akan
mengurus dokumen atau akte catatan sipil tidak dapat terlayani dengan baik karena jarak
tempuh yang jauh, sehingga banyak di antara mereka akhirnya menggunakan jasa calo
(penyedia jasa) untuk pengurusannya, yang berakibat biaya (cost) pelayanan semakin
membengkak dan seringkali penyelesaiannya tidak tepat waktu
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pelayanan
administrasi terpadu menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Terpadu, untuk mengetahui pelaksanaan perlayanan di kecamatan Seruway
dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam perlayanan administrasi terpadu di
kecamatan Seruway Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah yuridis empiris, yaitu
penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan.
Selain itu, dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka
Hasil penelitian bahwa pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu di Kantor
Kecamatan Seruway dapat diketahui dari 8 standar prosedur pelayanan publik yaitu
kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, kelengkapan sarana prasarana,
keamanan, kemudahan akses. Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu di Kantor
Kecamatan Seruway ditinjau dari kepastian waktu tidak berjalan dengan baik, yaitu
menetapkan jam kerja yaitu jam 08.00 sampai dengan jam 16.00. Akan tetapi pegawai ada
yang belum datang pada jam 08.00 dan sudah pulang mendahului jam 16.00. Hambatan
yang dihadapi oleh Kantor Kecamatan Seruway dalam memberikan pelayanan
administrasi terpadu kepada masyarakat adalah: pertama, sarana dan prasarana
penunjang yang masih belum memadai sehingga pelayanan menjadi kurang maksimal
seperti penyediaan komputer, keterbatasan jumlah pegawai sehingga tidak ada pegawai
yang mampu membantu masyarakat untuk mengikuti prosedur pelayanan dengan
maksimal, dan arus listrik yang masih kurang. Upaya pendukung dalam pelaksanaan
pelayanan administrasi terpadu adalah informasi yang diberikan oleh Kantor Kecamatan
Seruway sampai kemasyarkat, tersedianya sarana dan prasarana yang nyaman untuk
tamu serta menyediakan penambahan komputer bagi staf yang melakukan pelayanan
serta menambah arus listrik. Disarankan agar Kantor kecamatan Seruway perlu melakukan penambahan
sarana dan prasarana yang berkualitas, khususnya ruang bagi pegawai maupun
masyarakat. Melakukan peningkatan kualitas SDM pegawai di Kantor Kecamatan
Seruway, terlebih diutamakan dalam kedisiplinan penggunaan waktu kerja yang dilakukan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan perlu adanya pengawasan yang lebih
ketat seperti absen diperketat dengan menggunakan pinjer print dan kejelasan Alur atau
prosedur pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat, dikarenakan masyarakat
masih banyak yang belum paham dengan prosesdur yang telah ditetapkan.

Kata kunci : Efektivitas, Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SYAHRI RAMADHAN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 19-02-2019 11:26
Terakhir diubah : 19-02-2019 11:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=161
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!