PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT KARO DITINJAU DARI INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Raudah Sri Nony Syahfitri (2022), PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT KARO DITINJAU DARI INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Masyarakat Hukum Adat Batak Karo Masih menganut sisitem patrilineal yang mengikuti garis keturunan ayah, dan hak mewarisi ada pada anak laki-laki sedangkan anak perempuan tidak menjadi ahli waris dn tidak mendapatkan harta warisan, ada kala anak perempuan mendapat warisan apabila diberi oleh keluarganya berdasarkan “kekelengen” atau kesayangan dari saudara laki-lakinya. Dalam Kompilasi Hukum Islam, jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka cara pembagiannya adalah untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat, dari anak perempuan. Tujuan penelitian untuk mengetahui tentang pengaturan pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Batak Karo, untuk mengetahui pengaturan warisan menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan menurut Adat Batak Karo ditinjau dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara dilapangan dengan responden dan informan. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data, dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Dianalisi secara kualitatif kemudian disajikan secara deskripsi, dilanjut dengan metode penarikan kesimpulan dengan memperkuat teori yang sudah ada. Pengaturan mengenai pembagian harta warisan dalam Adat Batak Karo Sistem pewarisan masyarakat karo sama seperti masyarakat Batak lainnya yaitu menganut sistem patrilineal yang hak mewarisi terdapat pada laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak dipandang sebagai ahli waris. Masyarakat karo yang sudah memeluk agama islampun masih menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi, termasuk dalam bidang waris. Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta warisan dalam islam adalah anak laki-laki sebagai Ashabah dan anak perempuan sebagai Ashabah Bil Ghair bersama anak laki-laki, dengan bagian anak laki-laki dan perempuan dua banding satu, dan apabila anak perempuan lebih dari satu dan tidak bersama anak laki-laki, maka mereka akan mendapatkan 2/3 bagian. Pembagian Harta Warisan menurut hukum Adat Batak Karo yang mengantut sistem patrilineal yaitu menarik garis keturunan ayah yang anak perempuan tidak mendapat bagian dan tidak termasuk ahli waris karenan apabila mereka telah menikah maka mereka akan mendapat harta warisan dari keluarga suaminya. Untuk pembagian harta warisan masyarakat Adat Karo yang beragama islampun sampai saat ini masih banyak yang mengikuti Hukum Adat dan mengesampingkan Hukum Islam. Saran Kepada masyarakat terutama masyarakat Adat Batak Karo yang beragama islam, yang ada di Desa Sei-Musam, dalam pembagian harta warisan untuk tidak mengesampingkan hukum yang diatur dalam islam. Kepada Penetua Adat dan Kepada Kepala Desa Sei Musam untuk lebih bijak dalam menghadapi masalah pembagian harta warisan. Kepada masyakat karo, apabila dalam musyawarah tidak mendapat keputusan, atau tidak sesuai dengan tuntutan, maka dapat mengajukan gugatan kepengadilan untuk menuntut haknya. Apabila mereka merupakan agama islam maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, dan apabila beragama non muslim maka dapat mengajukan kepengadilan negeri.

Kata kunci : Warisan, Adat Karo, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Raudah Sri Nony Syahfitri
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 20-08-2021 15:48
Terakhir diubah : 18-04-2022 14:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1545
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!