PERTANGGUNG JAWABAN KEUCHIK DALAM PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DI GAMPONG JAWA KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR

Siti Hawadis (2021), PERTANGGUNG JAWABAN KEUCHIK DALAM PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DI GAMPONG JAWA KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Peraturan Menteri Desa Nomor 14 Tahun 2020 tentang  perubahan ketiga atas peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020 sudah jelas sebagai aturan teknis dalam pengelolaan dana desa untuk menangani pandemi Covid-19 yang berupa Bantuan Langsung Tunai berdasarkan pendapatan desa berjumlah Rp. 800.000.000) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 wajib mengalokasikan BLT maksimal sebesar 30%. Tetapi ketentuan ini tidak dilaksanakan di Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk. Tujuan penilitian ini untuk mengetahui pengaturann hukum pengelolaan dana gampong untuk penyaluran  Bantuan Langsung Tunai; pelaksanaan alokasi Bantuan Langsung Tunai di Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk; dan pertanggung jawaban keuchik dalam penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai di Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk. Penelitian mengggunakan metode penelitian penelitian yuridis empiris. Yaitu penelitian hukum yang dilaksanakan dilapangan dengan menggunakan data primer yaitu hasil penelitian lapangan dan berdasarkan hasil wawancara. Hasil penelitian Peraturan Menteri Desa Nomor 14 Tahun 2020 tentang  perubahan ketiga atas peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020, Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai dimulai dengan pendataan, pendaftaran dan dimusyawarahkan oleh pemerintah Gampong , kemudian di tetapkan oleh Camat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong  Kabupaten Aceh Timur  untuk mendapat persetujuan dari Bupati Aceh Timur terhadap dana penambahan untuk 133 kk selama 3 bulan akan tetapi hanya diberikan selama 2 bulan , Oleh karna itu masih terdapat  1 bulan yang belum disalurkan sehingga keuchik dapat dikenakan sanksi administratif. Kepada Pemerintah gampong dalam pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai hendaknya berpedoman kepada aturan yang berlaku. Pemerintah gampong menyalurkan semua bantuan kepada masyarakat yang berhak. Pemerintah Kabupaten Aceh timur melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai hekndaknya menegakkan sanksi Administratif.

Kata kunci : Penyaluran, Bantuan Langsung Tunai, Pertanggungjawaban

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Siti Hawadis
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 16-08-2021 13:50
Terakhir diubah : 18-11-2021 12:25
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1534
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!