EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH GAMPONG (STUDI KASUS DI GAMPONG PAYA BUJOK TUNONG KEC.LANGSA BARO)

Rizky Orlando Anggara (2021), EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH GAMPONG (STUDI KASUS DI GAMPONG PAYA BUJOK TUNONG KEC.LANGSA BARO). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khusunya di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menjelasakan bahwa tanah dapat dimiliki oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan  orang lain serta badan-badan hukum. Dalam masalah  pesengketaan antar pemilik tanah, tidak jarang para pihak yang bersengketa memilih untuk menyelesaikan secara litigasi dan non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui kantor desa lewat kepala desa baik diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak yang  bersengketa atau diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di desa setempat.


       Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sengketa batas. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah, dan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah gampong


        Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris yaitu penilitian hukum yang menggunakan dengan cara penlitian lapangan dan wawancara secara langsung ke lapangan.


       Pengaturan sengketa batas tanah di Gampong Paya Bujok Tunong masih menggunakan aturan yang ada. Seperti yang telah dijelaskan  di dalam pasal 1 angka (1) tahun 1999 tentang tata cara cara penanganan sengketa pertanahan. namun dalam hal ini pengaturan sengketa pertanahan secara adat yang tidak memiliki aturan secara spesifik  Kedua dalam penyelesaiannya sengketa batas tanah di Gampong Paya Bujok Tunong masih diselesaikan secara musyawarah. Efektivitas penyelesaian sengketa batas tanah di Gampong Paya Bujok Tunong amasih belum efektif karena masih adanya ketidakpuasan dan merasa disalahkan secara sepihak. Maka dari itu perlu dikaji kembali keefektifan nya. Apakah pihak gampong mempunyai solusi lain untuk menyelesaikan masalah persengketaan dan hukum adat apa yang berlaku dalam menyelesaikan masalah sengketa.


        Maka dari itu penting bagi geuchik, dan perangkat desa untuk membuat aturan sengketa batas tanah secara spesifik dan bisa diterapkan secara menyeluruh terutama ketika ada persengketaan yang terjadi. Kedua penyelesaian sengketa batas di harapkan lebih adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Ketiga dalam masalah ke efektivannya semoga pihak gampong diharapkan bisa menyelesaikan masalah persengketaan tanpa ada satu pun ketidakpuasan dari para pihak yang bersengketa

Kata kunci : Efektifitas, Keputusan, Penyelesaian, Sengketa, Perangkat gampong

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rizky Orlando Anggara
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 12-08-2021 15:45
Terakhir diubah : 13-08-2021 11:40
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1524
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!