PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA DI KOTA LANGSA

Rani Agusty Purba (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA DI KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Sampah adalah bahan yang tidak terpakai lagi atau bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam, baik yang berasal dari rumah-rumah ataupun dari sisa proses industri. Secara garis besar sampah dapat diartikan sebagai limbah dari sisa aktivitas manusia/masyarakat, yang tidak terpakai, dapat bersifat organik maupun anorganik karena membahayakan kesehatan lingkungan harus dibuang/disingkirkan/dikelola dari lingkungannya.


Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui pengaturan tentang pengelolaan sampah di Kota Langsa.Faktor-faktor penyebab warga membuang sampah pada badan jalan di Kota Langsa, upaya dan hambatan penegak hukum dalam menanggulangi penindakan terhadap orang yang membuang sampah ke badan jalan di Kota Langsa.


Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu, dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka, untuk memperoleh data yang terkait dengan judul skripsi ini sehingga diperoleh data yang valid dan dapat di pertanggungjawabkan.


Pengaturan hukum tentang pengelolaan sampah di Kota Langsa di atur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 3 tahun 2004. Faktor-faktor penyebab masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya yaitu faktor perilaku yang ada pada masyarakat, faktor tidak peduli dan tidak bertanggung jawab, faktor lingkungan, faktor kurangnya sarana dan prasarana, dan faktor kurangnya pengetahuan dan motivasi masyarakat dalam membuang sampah sembarangan. Hambatan yang dihadapi dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan sampah adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan pentingnya lingkungan hidup, kurangnya sarana dan prasarana, dan kurangnya ketegasan aparat penegak hukum dalam mengatasi pencemaran lingkungan. Upaya pemerintah dalam menerapkan hukum terhadap masyarakat yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pengelolaan sampah, menyediakan bank sampah, pemasangan spanduk ditempat rawan pembuangan sampah, memberikan fasilitas dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat.


Saran hendaknya masyarakat bisa menjadi pelopor lingkungan sehat dan bersih karena bermanfaat untuk diri sendiri dan juga diharap penegak hukum dapat menindaklanjuti masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, dan Sampah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rani Agusty Purba
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 05-08-2021 15:41
Terakhir diubah : 09-08-2021 12:16
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1515
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!