PELAKSANAAN ZAKAT USAHA KOLAM RENANG OLEH BAITUL MAL KOTA LANGSA

Cut Astari (2021), PELAKSANAAN ZAKAT USAHA KOLAM RENANG OLEH BAITUL MAL KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Baitul Mal adalah Lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat. Pasal 98 ayat (4) huruf e Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal menegaskan Zakat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi hasil dari usaha perindustrian, perkebunan, perikanan dan segala macam usaha lainnya yang hasil usahanya bernilai ekonomis dan menjadi komoditas perdagangan.
Tujuan penelitian Untuk Mengetahui Pengaturan Hukum Zakat Penghasilan, Untuk Mengetahui Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Penghasilan Terhadap Usaha Kolam Renang Oleh Baitul Mal Kota Langsa dan Untuk Mengetahui Hambatan Dan Upaya Baitul Mal Dalam Pengumpulan Zakat Penghasilan Usaha Kolam Renang Di Kota Langsa.
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. dan didukung oleh penelitian yuridis normatif, atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan akan menemukan data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang ada.
Hasil penelitian kolam renang termasuk dalam usaha yang bernilai ekonomis dan menjadi komoditas perdagangan, maka Kolam renang termasuk dalam objek usaha yang wajib mengeluarkan zakat, sesuai Pasal 98 ayat (4) huruf e dan pasal 99 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Baitul Mal Kota Langsa belum pernah mendapatkan titipan zakat dari pelaku usaha kolam renang di Kota Langsa. Baitul Mal Kota Langsa melakukan upaya pendekatan dan sosialisasi terhadap Muzakki agar memberi kepercayaan dan mau menyerahkan zakat melalui Baitul Mal, dan membentuk tim yang akan melakukan silaturrahmi dengan Masyarakat pelaku usaha, serta mengajak dan mendorong masyarakat pelaku usaha agar memiliki kesadaran wajib menyerahkan zakat di Lembaga Baitul Mal.
Disarankan kepada pihak pemerintah Kota Langsa agar membuat peraturan yang lebih mendalam, dan membuat aturan yang dapat memberi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar zakat. Disarankan kepada Pelaku Usaha Kolam Renang di Kota Langsa Agar menyerahkan zakat melalui Baitul Mal Kota Langsa, supaya dapat di kelola dengan baik dan serta tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan. Dan Disarankan kepada baitul Mal Kota Langsa untuk lebih giat dalam melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha, serta membagi daftar perusahaan yang diperkirakan sudah mencapai nisab, zakatnya kepada seluruh perusahaan yang ada dikota langsa.

Kata kunci : Pelaksanaan, Zakat, Kolam Renang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Cut Astari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 15-07-2021 10:44
Terakhir diubah : 16-07-2021 10:00
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1442
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!