PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA (Studi Penelitian dI Kejaksaan Negeri Idi)

ARDIANSAH (2018), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA (Studi Penelitian dI Kejaksaan Negeri Idi) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana asal dari pada tindak
pidana pencucian uang (money laundering) secara sederhana pada prinspinya
dapat diartikan sebagai suatu proses merubah aset hasil suatu tindak pidana agar
dapat dinikmati tanpa terdeteksi. Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana
pencucian uang pada prinsipnya sama dengan tindak pidana lainnya. Salah satu
tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang adalah narkotika.
Sebagaimana salah satu contoh kasus adalah tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan oleh Abdullah, terpidana kasus narkotika yang dimana seluruh harta yang
dimiliki bersalah dari tindak pidana narkotika secara sah dan meyakinkan melanggar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak
pidana pencucian uang (money laundering) dan penegakan hukum tindak pidana
pencucian uang hasil kejahatan narkoba, serta bagaimana status harta kekayaan
yang dihasilkan dari kejahatan narkotika pada tindak pidana pencucian uang. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara dilapangan atau kasus.
Penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang (Money Laundering)
yang berasal dari tindak pidana narkotika adalah karena adanya perkembangan
tekhnologi yang begitu pesat yang tidak dapat dibendung karena perkembangan
zaman, kemudian munculnya simtem pembayaran secara virtual seperti electronic
commerce maupun virtual bitcoin, dan adanya layering yang dimana pelaku
menitipkan uang dari dari kejahatan narkotika kepada rekening orang lain. Namun
secara khusus mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh
Abdullah, demi menghilangkan kecurigaan negara terhadap pelaku dengan
mengalihkan setiap hartanya sehingga tidak dicurigai asal usul dari harta
kekayaannya. Penegakan hukum pidana perkara narkotika sebagai tindak pidana
asal dalam tindak pidana pencucian uang belum berjalan secara optimal sekalipun
penegakan hukumnya bekerja secara maksimal, namun penegak hukum belum
dapat memastikan bahwa seluruh objek yang dirampas untuk negara telah masuk
semuanya. Karena dalam tindak pidana pencucian uang penegak hukum patut
cukup mengetahui atau menduga objek dari tindak pidana pencucian tersebut
merupakan hasil dari suatu tindak pidana asal. Adapun status harta kekayaan yang
dihasilkan dari kejahatan narkotika pada tindak pidana pencucian uang dikaitkan
dengan kasus Abdullah yang telah berkuatan hukum tetap maka status harta
kekayaan yang dihasilkan dari kejahatan narkotika pada tindak pidana pencucian
uang tersebut sah dirampas untuk negara dan seluruh harta yang masuk didalam
putusan pengadilan sepenuhnya menjadi beralih dan kemudian dilelang oleh negara
dan dari hasil pelelangan tersebut uangnya dimasukkan kedalam kas negara.
Namun apabila terkait harta yang dirampas oleh negara merupakan kepunyaan dari
pada pihak ketiga maka dapat dilakukan gugatan secara perdata.


Disarankan kepada penegak hukum agar hendaknya dapat lebih optimal
dalam mencari aset-aset tersangka yang diduga merupakan tindak pencucian uang
dari hasil tindak pidana narkotika dan perlu adanya bentuk regulasi baik bersifat
internal maupun eksternal sehingga memiliki kewenangan penuh kepada penegak
hukum yaitu kepolisian serta dapat memberikan kesempatan kepada terpidana
untuk dapat melakukan pembuktian terbalik kepada pengadilan terhadap status
harta yang didapatkan oleh terpidana

Kata kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Narkotika

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ARDIANSAH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 18-02-2019 11:38
Terakhir diubah : 18-02-2019 11:38
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=142
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!