PENGUMPULAN ZAKAT USAHA DAGANG DI KOTA LANGSA OLEH BAITUL MAL

Krismuliana (2021), PENGUMPULAN ZAKAT USAHA DAGANG DI KOTA LANGSA OLEH BAITUL MAL. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

atas peraturan daerah didalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan sebagai salah satu pendapatan daerah Aceh dan badan hukum atau usaha dagang yang tidak membayar zakat perdagangannya ke Baitul Mal yang hasil perdagangannya sudah mencapai nisab zakat dan haul nya
Berkaitan dengan itu, memiliki tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang zakat usaha dangan. Untuk mengatahui pengumpulan zakat usaha dagang di Kota Langsa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pengumpulan zakat usaha dagang di Kecamatan Langsa Kota.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang melalui pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, wawancara lapangan dengan responden dan informen. Selain itu juga dilakukan penelitian melalui studi pustaka.
Dalam pengaturan hukum terhadap pengumpulan zakat usaha dagang terdapat di dalam Al-Qur’an, hadits, hasil ijtima dan para ulama. Zakat perdagangan juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dalam pasal 99 ayat (2) huruf a. Pengumpulan zakat memiliki 2 tahapan yaitu muzakki datang sendiri ke Baitul Mal untuk membayar zakat dan pihak Baitul Mal bisa menjemput muzakki untuk membayar zakat apabila muzakki tidak bisa hadir untuk membayar zakat. Hambatan Baitul Mal dalam pengumpulan zakat usaha dagang yaitu kurang kesadaran masyarakat khususnya usaha dagang yang berada di Kota Langsa untuk membayar zakat Baitul Mal, Baitul Mal kurang ketegasaan dalam pengumpulan zakat usaha dagang yang sudah diterepkan dalam Qanun Aceh baik lisan maupun tulisan di media masa seperti penempelan spanduk ditempat tertentu. Upaya yang dilakukan Baitul Mal selama ini hanya bisa menghimbau sosialisasi dan melakukan media masa saja.
Disarankan kepada Baitul Mal agar lebih menerapkan atau menjalankan peraturan yang ada di Qanun Aceh dalam pengumpulan zakat usaha dagang. Baitul Mal harus mengupayakan pengumpulan zakat usaha dagang yang telah mencapai nisab dan haulnya dengan cara terus memberi peringatan seperti mensurati setiap usaha dagang atas kewajiban membayar zakat

Kata kunci : Baitul Mal, Penumpulan Zakat, Usaha Dagang Di Kota Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Krismuliana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 08-07-2021 13:17
Terakhir diubah : 14-07-2021 15:29
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1416
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!