PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT SPEED HUMP YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN (STUDI PENELITIAN KOTA LANGSA)

Robbi zikri (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT SPEED HUMP YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN (STUDI PENELITIAN KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pembuatan alat pengendali kecepatan (speed hump) di kota langsa saat ini semua di buat oleh warga tanpa izin dari dinas perhubungan kota langsa dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Keputusan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 dengan spesifikasi Speed Hump yang aman dan tidak mengancam keselamatan pengguna jalan.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pembuat Speed Hump yang tidak sesuai dengan ketentuan, Untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum terhadap pembuat Speed Hump yang tidak sesuai ketentuan, Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pembuat Speed Hump yang tidak sesuai ketentuan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris dengan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung dari pihak yang terlibat dalam pembahasan dan melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa peraturan hukum bagi pembuat Speed Hump yang tidak sesuai ketentuan diatur karena mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274 (ayat 1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pembuat speed hump bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya, dengan kata lain pembuat Speed Hump tetap harus mendapat sanksi pidana karna jelas adanya delik dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Speed Hump yang dibuat tidak berdasarkan ketentuan merupakan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan Kota Langsa untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, serta melakukan penertiban agar tidak menggangu kenyamanan berkendara yang dapat mengakibat kecelakaan. Pelaksanaan penegakan hukum, kepolisian hanya mengambil tindakan teguran dan peringatan kepada pembuat, serta untuk speed hump yang tidak sesuai ketentuan Dilakukan Pembongkaran atau penertiban.
Disarankan kepada Pemerintahan Kota Langsa untuk Membuat Qanun tentang alat pengendali kecepatan agar dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dan dapat lebih khusus memperhatikan dalam menerapkan peraturan tersebut, disarankan kepada Dinas Perhubungan Kota Langsa untuk membuat pengawasan serta sosialisasi terhadap masyarakat dan memperbanyak Rambu-rambu lalu lintas di tengah padatnya pemukiman penduduk, dan disarankan kepada kepolisian Kota Langsa untuk menjalankan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku agar terciptanya kepastian hukum serta membuat pembuat tidak melanggar dan menerapkan sesuai ketentuan pembuatan Speed Hump.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Alat Pengendali Kecepatan, Speed Hump.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Robbi zikri
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 06-07-2021 16:39
Terakhir diubah : 10-07-2021 10:34
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1407
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!