ANALISIS YURIDIS PENGAKUAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI PERZINAHAN DITINJAU MENURUT QANUN ACARA JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP

Nova angriana (2021), ANALISIS YURIDIS PENGAKUAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI PERZINAHAN DITINJAU MENURUT QANUN ACARA JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kekhususannya aceh memiliki aturan pidana dan aturan Acara Pidana tersendiri, aturan pidana di aceh diatur dalam  Qanun 6 tahun 2014 tentang Jinayat dan hukum acara pidananya di atur dalam ketentuan  Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.  Dalam ketentuan Pasal 187 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat menegaskan bahwa “pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain, kecuali kepada perzinahan. Ketentuan Pasal 187 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pengakuan terdakwa saja tidak bisa menjadi Patokan melainkan harus ditambahkan dengan alat bukti lainnya serta keyakinan hakim. Tujuan penelitian Untuk mengetahui pembuktian Perzinahan menurut ketentuan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Menurut ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang  Hukum Acara Jinayat, Untuk mengetahui Analisis Yuridis Pengakuan Terdakwa sebagai alat bukti perzinahan di tinjau dari Qanun Acara Jinayat dan KUHAP dan Untuk mengetahui pertimbanagan hakim dalam memutuskan perkara perzinahan. Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian Pembuktian pidana perzinahan secara hukum Nasional mengacu kepada ketantuan Pasal 184 dan 183 KUHAP, dan secara pembuktian zina menurut Ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang  Hukum Acara Jinayat, menggunakan ketentuan Pasal 187  ayat (4), dan Pasal 184 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013. Pengakuan  Terdakwa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti  perzinahan jika tidak didukung dengan dua alat bukti lainnya. Karena Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pertimbangan hakim dalam putusan perkara perzinahan yaitu menggunakan ketantuan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 188 ayat (4)  Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Disarankan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa perzinahan karena hal tersebut selain dilarang secara Undang-Undang juga dilarang oleh agama. Disarankan pemangku jabatan atau yang memiliki kewenangan (dalam hal ini DPRA) untuk melakukan refisi terhadap Pasal 187 ayat (4)  Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013. Disarakan kepada Mahakamah Syariah dalam hal memutuskan dan menvonis perkara perzinahan untuk tidak menjadikan Pasal 187 ayat (4)  Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 sebagai dasar hukum acara dalam menyidangkan perkara perzinahan.

Kata kunci : Pengakuan, Alat Bukti, Perzinahan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nova angriana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 25-06-2021 17:18
Terakhir diubah : 07-07-2021 09:39
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1384
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!