PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA PADA TINGKAT KEPOLISIAN

Muhammad Nazar (2021), PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA PADA TINGKAT KEPOLISIAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 112 KUHAP ditentukan tempat pemeriksaan Tersangka yaitu di tempat kedudukan Penyidik, sedangkan dalam Pasal 113 KUHAP dibuka kemungkinan dilakukannya pemeriksaan di tempat kediaman Tersangka. Namun perkara Laporan Polisi Nomor: LP/69/Res.1.6./VI/2020/ SPKT, penyidik melakukan penghentian sementara dengan alasan beberapa saksi yang ingin dimintai keterangannya tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan oleh orang tua korban. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pemeriksaan saksi dalam mengungkap perkara tindak pidana, pelaksanaan kewenangan penyidik terhadap pemeriksaan saksi dalam perkara pidana pada tingkat kepolisian, dan penerapan hukum terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara tindak pidana. Metode penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan (field research) melalui serangkaian wawancara dengan responden dan informan sebagai data utama, dan juga penelitian kepustakaan (library research) sebagai data pendukung. Pengaturan hukum pemeriksaan saksi dalam mengungkap perkara tindak pidana yaitu Pasal 112 KUHAP dan Pasal 113 KUHAP yang memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi secara langsung di tempat kediamannya, sehingga tidak ada alasan saksi untuk tidak mau hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Selain itu, dapat juga diterapkan Pasal 224 ayat (1) KUHP saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya dapat diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Pelaksanaan kewenangan penyidik terhadap pemeriksaan saksi dalam perkara pidana pada tingkat kepolisian tidak berjalan optimal dikarenakan Pasal 112 KUHAP dan Pasal 224 ayat (1) KUHP tidak diterapkan oleh pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan tindak pidana penganiayaan oleh keluarga korban. Dalam hal ini, pihak kepolisian malah melakukan penghentian sementara terhadap perkara ini. Penerapan hukum terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/69/Res.1.6./VI/ 2020/SPKT dapat dilanjutkan yaitu mencabut status penghentian sementara dan kembali melanjutkan proses penyidikan, penyidik perlu mengoptimalkan kinerjanya, mengoptimalkan penerapan Pasal yang berkaitan dengan saksi, dan memberi tindakan tegas pada saksi yang tidak memenuhi panggilan. Disarankan kepada kepolisian untuk mencabut status penghentian sementara dan kembali melanjutkan perkara, kepada penasehat hukum yang mendampingi keluarga korban untuk terus melakukan pengawasan, kepada keluarga korban untuk memanfaatkan instrumen hukum yang ada.

Kata kunci : Pelaksanaan, Penyidik, Pemeriksaan Saksi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad Nazar
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 16-06-2021 15:48
Terakhir diubah : 17-06-2021 12:57
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1330
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!