KAJIAN YURIDIS BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017

Leli yanti (2021), KAJIAN YURIDIS BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Bedasarkan putusan Mahkamah konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merubah batas minimum usia perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 kemudian DPR mengesahkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang isi pasal 7 ayat (1) tersebut mengatakan bahwa ”perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 22/PUU-XV/2017 tentang persamaan batas minimum perkawinan anatar pria dan wanita; batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita sudah ideal; akibat hukum bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan dibawah usia 19 tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka (data primer)seperti buku, peraturan perundang-undangan dan bahan baca lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbedaan usia perkawinan antara pria dan wanita dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 menimbulkan diskriminasi dikarenakan perbedaan usia perkawinan tersebut telah menghalangi hak-hak konstitusional bagi perempuan yaitu hak perempuan untuk tumbuh dan berkembang sebagai seorang anak karena jika menikah pada usia 16 tahun maka statusnya berubah menjadi dewasa dan hak perempuan untuk mendapatkan kesempatan wajib belajar 12 tahun hilang dan tidak dapat memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki, batas usia 16 tahun perkawinan masih dikategorikan usia anak dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 sehingga perkawinan yang dilakukan pada usia 16 tahun menimbulkan pelanggaran hukum dan usia perkawinan yang lebih muda bagi perempuan membuka peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Batas usia minimum 19 tahun untuk menikah dinilai belum ideal dari segi kesehatan dan psikologi karena pada usia 19 tahun emosi dan alat reproduksi wanita belum matang sehingga dapat menimbulkan resiko tinggi terhadap perempuan secara psikolgi dan kesehatan usia ideal menikah yaitu 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Akibat hukum bila seseorang melangsukan perkawinan dibawah usia 19 tahun maka perkawinan tersebut dapat diajukan permohonan untuk dibatalkan. Sejalan dengan hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada Lembaga pembentuk undang-undang dalam menentukan usia minimun perkawinan untuk menentukan usia yang ideal agar usia tersebut dapat konsisten dan tidak akan berubah lagi, dan disarankan kepada pemerintah untuk dapat membatalkan perkawinan dibawah usia 19 tahun tanpa harus menunggu pengajukan permohonan pembatalan.

Kata kunci : Batas usia perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Leli yanti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 03-05-2021 12:51
Terakhir diubah : 03-05-2021 14:21
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1260
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!