PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN TELEPON GENGGAM SAAT BERKENDARA DI LANGSA KOTA

Suriyani (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN TELEPON GENGGAM SAAT BERKENDARA DI LANGSA KOTA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”, dan Pasal 283 dengan ketentuan ketentuan sansinya, kemudian didapati masyarakat Langsa Kota yang menggunakan telepon genggam saat berkendara yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengemudi maupun orang lain yang merupakan pelanggaran dalam UU LLAJ.  Tujuan penilitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan telepon genggam saat berkendara di Langsa Kota, Penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan telepon genggam saat berkendara di Langsa Kota, serta Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara di Langsa Kota. Penelitian mengggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkai wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu, juga dilakukan penelitian memalui study pustaka. Pengaturan hukum terhadap pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan Hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan telepon genggam saat berkendara dalam melaksanakan razia dilapangan, satlantas belum menerapkan aturan tentang pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara sepeda motor yang dilakukan pemeriksaan hanya terhadap STNK, SIM, Helm dan masyarakat juga tidak mematuhi aturan yang berlaku.. Aparat Penegak Hukum (Satlantas) belum melakukan Penilangan terhadap Pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara. Hambatannya Polisi Satlantas belum pernah melakukan penilangan terhadap pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara di Langsa Kota. Satlantas hanya memberi teguran dan sosialisasi kepada pengemudi yang menggunakan telepon genggam. Minimnya pengetahuan masyarakat akan aturan Hukum Lalu Lintas. Upaya yang dilakukan Polisi Satlantas menegakkan aturan yang berlaku, melakukan penilangan serta sosialisasi dan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Satlantas Kota Langsa diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelanggaran Lalu Lintas dan menindak lanjuti setiap pelanggaran yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Satlantas Langsa Kota diharapkan agar melakukan Penegakan Hukum terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Kepada Masyarakat diharapkan mematuhi aturan Lalu Lintas yang telah ada sebagai kewajiban dan terwujudnya Negara Hukum.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pengemudi, Telepon Genggam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Suriyani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 29-04-2021 14:57
Terakhir diubah : 30-04-2021 15:01
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1257
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!