PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MEDIA PERS YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DI KOTA LANGSA

Afriana Risky (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MEDIA PERS YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Media pers diwajibkan berbadan hukum atas dasar ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa “Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia”. Pasal 18 menegaskan “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Namun di wilayah hukum Kota Langsa terdapat media komunikasi yang tidak berbadan hukum, ada beberapa situs, diantaranya @Tanyoe Langsa dan @Langsa Kita dan Habananggroe24, dan belum ada penegakan hukum terhadap media yang tidak berbadan hukum.


Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pendirian media Pers, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap media tidak berbadan hukum yang menyebar berita dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap media pers yang tidak berbadan hukum.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian menunjukan bahwa pendirian media pers diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan media pers wajib berbadan hukum, tidak ada penegkan hukum terhadap pelaku pelanggar ketentuan Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pihak kepolisian Resor Langsa belum melakukan upaya penegakan hukum apapun terhadap pelaku. Hambatan dalam penegakan hukum untuk mengungkap Media Pers yang tidak berbadan hukum yaitu tidak terdeteksi keberadaan media pers yang tidak berbadan hukum namun pihak kepolisian telah melakukan upaya penegakan hukum untuk mengungkap Media Pers yang tidak berbadan hukum seperti setiap media yang beroperasi peliputan di Kota Langsa didaftarkan di HUMAS Polres Langsa. Dan saat pendaftaran diwajibkan pihak wartawan memiliki Id-Card Pers serta Copian akta pendirian media pers tempat mereka bekerja.


Disaran kepada setiap orang yang ingin mendirikan  media pemberitaan (Pers) jangan melanggar ketentuan Undang-Undang Pers, dengan cara sebelum mendirikan media terlebih dahulu mengurus akta pendiriannya serta mendaftarkan Administrasi Hukum (A H U) Kemenkumham. Disarankan kepada Kominfo untuk  memblokir memantau Situs Link Media pemberitaan yang tidak berbadan hukum, demi untuk mencegah keberadaan media pers yang tidak berbadan hukum. Disarankan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menindak para pelaku pendiri media pers yang tidak berbadan hukum, dengan cara bekerja sama dengan Kominfo untuk melacak keberadaan media Pers yang tidak berbadan hukum.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Media Tidak Berbadan Hukum.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Afriana Risky
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 06-04-2021 07:38
Terakhir diubah : 08-04-2021 07:34
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1161
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!