PENEGAKAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL TERHADAP RUMAH KOS DI KOTA LANGSA

Wahyu efendi m hasyem (2021), PENEGAKAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL TERHADAP RUMAH KOS DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Ketentuan mengenai hotel dan pajaknya di atur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran. Perkembangan saat ini rumah kos di induksi sebagai hotel sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran sehingga rumah kos lebih dari dari 10 (sepuluh) kamar dapat dijadikan objek pajak hotel. Sementara itu di Kota Langsa di temukan rumah kos yang lebih dari 10 kamar dan tidak ada yang membayar pajak dengan alamat di Gampong Sidodadi, Gampong Matang Seulimeng, Gampong Baro dan Langsa Kota. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penarikan pembayaran pajak hotel terhadap rumah kos yang ada di Kota Langsa.Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penunggak pembayaran pajak hotel rumah kos yang ada di Kota Langsa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pembayaran pajak hotel terhadap rumah kos yang ada di Kota Langsa Metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan pengaturan hukum mengenai penarikan pembayaran pajak hotel terhadap rumah kos yang ada di Kota Langsa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran. kategori rumah kos berawal dari penentuan subjek pajak (pengguna rumah kos), objek pajak (rumah kos), wajib pajak (pemilik rumah kos), tarif pajak yang bernilai 10 % dari pendapatan rumah kos, pemungutan pajak dilakukan dengan cara self assessment. Penegakan hukum terhadap pembayaran pajak hotel rumah kos yang ada di Kota belum dilakukan dikarenakan belum pernah ada peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari dinas terkait serta belum ada penyuluhan sama sekali kepada pemilik rumah kos dan belum ada satupun pemilik rumah kos yang dikenakan denda. Hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pembayaran pajak hotel terhadap rumah kos yang ada di Kota Langsa dimana hambatannya tidak pernah ada peringatan dari pihak pemerintah melalui dinas terkait kepada memilik kos yang untuk membayar pajak atas rumah kos yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar, Pemilik rumah kos belum sekalipun dipanggil untuk diberi penyuluhan dari Kantor, Para pemilik kos banyak yang belum mengetahui bahwa ada aturan atau qanun mengenai pembayaran pajak bagi rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 sedangkan upayanya adalah Memberikan peringatan kepada pemilik rumah kos untuk membayar pajak yang belum di bayar atau tertunggak, Memberikan surat pernyataan serta  peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari pemerintah dan Memanggil Pemilik rumah kos yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar untuk diberi penyuluhan dari Kantor BPKD agar pemilik rumah kos. Disarankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Langsa melakukan sosialisasi berupa penyuluhan hukum kepada pengusaha selaku wajib pajak agar tidak menunggak pembayaran pajak daerahnya. Agar petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota Langsa harus bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah, sehingga memberikan efek jera bagi mereka. Agar pemerintah melakukan kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk membayar pajak daerah khususnya rumah kos secara tepat waktu.

Kata kunci : Penegakan, Pajak Hotel, Rumah Kos

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Wahyu efendi m hasyem
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 05-04-2021 12:26
Terakhir diubah : 07-04-2021 14:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1159
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!