PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KEUMUNENG DI KOTA LANGSA.

Yulanda (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KEUMUNENG DI KOTA LANGSA.. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. Pencurian merupakan tindak kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi dan meresahkan masyarakat. Pencurian itu sendiri diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun pada kenyataannya, tindak pidana pencurian air PDAM Tirta Keumeng masih sering terjadi di Kota Langsa. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pencurian, faktor dan dampak terhadap pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Langsa, hambatan dan upaya yang dilakukan penegak hukum terhadap pencurian Air Peusahaan Daerah (PDAM) di Kota Langsa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu dengan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penelitian melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan. Penegakan hukum terhadap pencurian Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng di Kota Langsa oleh pelanggan dan non pelanggan adalah penegakan hukum yang bersifat preventif yaitu dengan pengawasan dan peninjauan terhadap kubikasi air, sedangkan penegak hukum yang bersifat represif berupa denda administratif dan pemutusan jaringan pipa kepada pelaku yang sudah berulang kali melakukan pencurian. Faktor penyebab pencurian air PDAM yaitu faktor individu, faktor kurangnya moralitas, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pengawasan, faktor oknum dari PDAM, dan faktor penegakan hukum. Dampak dari pencurian air PDAM yakni menimbulkan kerugian kepada PDAM, Pemerintah, dan Masyarakat. Hambatan PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa dalam pencegahan tindak pidana pencurian air yaitu banyaknya modus-modus yang masyarakat lakukan untuk mencuri air.  Upaya dengan melakukan peringatan, melakukan pengecekan sambungan dengan melakukan pengawasan. Saran hendaknya Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) lebih meningkatkan pengawasan jaringan air dan sebaiknya melaporkan pelaku pencurian air kepada Pihak Kepolisian, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai sanksi untuk pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.


 


 


 

Kata kunci : Penegakanhukum,Pencurian,PDAM

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Yulanda
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 25-03-2021 23:25
Terakhir diubah : 07-05-2021 06:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1141
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!