KESADARAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RESTORAN YANG TIDAK MEMBAYAR ZAKAT PERDAGANGAN (DI KABUPATEN ACEH TAMIANG)

Sinta febriani (2021), KESADARAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RESTORAN YANG TIDAK MEMBAYAR ZAKAT PERDAGANGAN (DI KABUPATEN ACEH TAMIANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang di wajibkan atas setiap muslim termasuk zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu sendiri adalah bagian dari zakat maal yang dimana sebagai umat beragama Islam wajib hukumnya bila mengeluarkan zakat apabila sudah mencapai nisab. Di Kabupaten Aceh Tamiang masih banyak pemilik restoran yang tidak membayar zakat, padahal penghasilannya sudah mencapai nisab. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum zakat perdagangan (Tijarah). Untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pemilik restoran  yang tidak membayar zakat perdagangan (Tijarah) di Kab. Aceh Tamiang. Untuk mengetahui kendala dan upaya Baitul Mal terhadap pemilik restoran tentang zakat perdagangan (Tijarah) di Kab. Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat bagaimana hukum dalam lingkungan masyarakat. Dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang terkait di dalamnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum zakat perdagangan di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberi petunjuk menyangkut wajib berzakat dari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.Penegakan hukum terhadap pemilik restoran yang tidak membayar zakat ditindak lanjuti oleh pihak Baitul Mal dengan mengeluarkan surat peringatan yang berisi teguran atau sanksi kepada seluruh pemilik restoran di Aceh Tamiang yang disebarkan melalui selebaran kepada seluruh pemilik restoran di Aceh Tamiang. Kendala Baitul Mal dalam melaksanakan pengumpulan zakat ialah Kurangnya kesadaran dari pemilik restoran. Sedangkan Upaya yang dilakukan Baitul Mal ialah melakukan Publikasi dan Sosialisasi kepada masyarakat agar menumbuhkan kesadaran akan hukum dalam menjalankan amanat dari pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 20018 tentang Baitul Mal. Disarankan kepada Pemerintah Daerah Aceh Tamiang supaya mengeluarkan peraturan yang menyangkut lembaga-lembaga yang wajib berzakat. Disarankan kepada Baitul Mal untuk melakukan sosialisasi keseluruhan objek wajib zakat termasuk Restoran di Aceh Tamiang. Disarankan kepada Baitul Mal untuk melakukan kerja sama  dengan seluruh instansi zakat dan menghubungi paksa wajib zakat dan menjadikan zakat sebagai salah satu syarat untuk mendapat izin usaha.

Kata kunci : Zakat Penghasilan, Pemilik Restoran, Baitul Mal

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Sinta febriani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 24-03-2021 17:41
Terakhir diubah : 30-03-2021 14:18
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1135
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!