TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN HIBAH TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI DEPAN PPAT (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG MEURANDEH TENGOH KECAMATAN LANGSA LAMA KOTA LANGSA)

Fendi (2021), TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN HIBAH TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI DEPAN PPAT (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG MEURANDEH TENGOH KECAMATAN LANGSA LAMA KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pemberian Hibah tanah hendak dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan aturan yang berlaku, akan tetapi didapati warga Gampong Meurandeh Teungoh Kecamatan Langsa Lama yang memberikan Hibah berupa tanah secara langsung dihadapan imam dan perangkat gampong dengan maksud membangun balai pengajuan TPA tanpa dihadapan PPAT, hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.   


Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tanah yang dihibahkan. Untuk mengetahui faktor penyebab Pemberian hibah yang tidak dilakukan di depan PPAT. Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan terhadap pemberian hibah yang tidak dilakukan di depan PPAT.


Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan.Selain itu juga dilakukan penelitian melalui study pustaka.Pendekatan yuridis membahas permasalahan menggunakan bahan-bahan hukum.Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.


Pengaturan Hukum Hibah harus didaftarkan ke PPAT terdapat pada Pasal 1666, 1677, 1682, 1683, 1685 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Pasal 38 Ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Faktor-faktor penyebab pemberian hibah tidak didaftarkan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Ketidakpahaman masyarakat tentang administrasi pertanahan.Kurangnya sosialisai dari badan pertanahan dan pemerintahan daerah.Menyangkut pembiayaan, faktor ekonomi menjadi faktor paling utama dalam hal mendaftarkan hibah didepan PPAT.  Ada masyarakat menganggap bahwa mendaftarkan hibah di depat PPAT itu butuh proses sehingga menjadi ribet bagi masyarakat. Hambatan terhadap pelaksnaan pemberian hibah yang tidak dilakukan di depan PPAT yaitu Ketidakpahaman masyarakat tentang administrasi pertanahan. Kurangnya sosialisai dari badan pertanahan dan pemerintahan daerah.faktor ekonomi menjadi faktor paling utama dalam hal mendaftarkan hibah didepan PPAT. Adapun upaya yaitu Aparatur desa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi pertanahan.Pemerintah melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait Hibah yang harus didaftarkan didepan PPAT. Pihak PPAT memberikan keringanan biaya dengan cara meninjau kembali kelatar belakangan ekonomi orang yang mendaftrakan hibah dihadapannya. Seharusnya PPAT dapat menyerhanakan proses administrasi sehingga cepat dan mudah.


Disarankan pemerintah Perlu melakukan penyuluhan kepada masyarakat Terutama pada daerah-daerah yang terpencil atau pedalaman, Pihak-pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memberi penyuluhanpenyuluhan adalah pihak Kantor Pertanahan dan PPAT. Seharusnya setiap orang yang memberikan hibah mempunyai sifat terbuka, agar dapat mendaftarkan hibah di depan PPAT. Untuk masyarakat hendaknya selalu mengikuti perkembangan tentang segala hal yang berkaitan dengan pengertian dan pengetahuan tentang pertanahan.


 

Kata kunci : Tinjauan Hukum, Hibah, PPAT

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Fendi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 22-03-2021 10:44
Terakhir diubah : 31-03-2021 11:06
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1125
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!