AKSI BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DITINJAU DARI KRIMINOLOGI (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Langsa)

DODI SETIAWAN (2018), AKSI BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DITINJAU DARI KRIMINOLOGI (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Balapan liar merupakan kegiatan beradu kecepatan kendaraan sepeda motor, yang tidak
memiliki izin dari aparat yang berwenang. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam
sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang, seperti yang dilakukan
para remaja di Kota Langsa tepatnya di Jalan Ahmad Yani (depan SPBU Harapan), Jalan Teuku
Umar, dan Jalan Ahmad Yani (depan Hawaii Doorsmeer). Aksi Balapan liar ini sangat
membahayakan pengguna jalan lain, mereka juga membahayakan diri sendiri karena memacu
motor tanpa menggunakan helm, bahkan ada yang tanpa lampu. Belum lagi polusi suara yang
keras di keluarkan dari motor tersebut sangat mengganggu jam istirahat masyarakat pada malam
hari. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “pengemudi kendaraan bermotor di jalan
dilarang: berbalapan dengan kendaraan bermotor lain”, namun aksi balapan liar tersebut masih
tetap ada, pada sampai saat ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap aksi balapan
liar di kalangan remaja, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya aksi balapan liar di
kalangan remaja di tinjau dari kriminologi, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
menanggulangi aksi balapan liar di kalangan remaja melalui pendekatan kriminologi.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, penelitian empiris adalah
penelitian lapangan terhadap balapan liar di kalangan remaja yang sering dilakukan di wilayah
hukum Polres Langsa.
Pengaturan hukum terhadap aksi balapan liar di kalangan remaja telah diatur dalam
Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan, yang berbunyi pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: berbalapan dengan
kendaraan bermotor lain, serta ketentuan pidananya dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah). Faktor penyebab terjadinya balapan liar yang terjadi
di Kota Langsa antara lain adalah faktor Penyaluran bakat, gengsi dan nama besar bengkel,
prestise (sanjungan atau pujian), tidak pernah adanya balapan resmi, keuangan, keluarga dan
lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor langsa dalam menanggulangi aksi
balapan liar yaitu Melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah khususnya Sekolah Menengah
Pertama dan Sekolah Menengah Atas, memberikan pemahaman kepada masyarakat
khususnya remaja mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, ketentuan pidana mengenai pelanggaran yang terkait dengan balapan liar, pihak
polisi melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan terjadi balapan liar setiap malam
minggu. Dan upaya represif (penindakan) yaitu menindak tegas pelaku aksi balapan liar atau
memproses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku, penindakan tilang dilakukan
pada kendaraan bermotor yang tertangkap pada saat penyergapan di arena balapan liar,
penahanan kendaraan bermotor guna memberikan efek jera pada pelaku balapan liar.
Kepada penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Langsa untuk
memperberat sanksi hukuman bagi pelaku balapan liar yang melanggar ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan di
tambah atau diperberatnya sanksi hukuman otomatis bagi pelaku balapan liar dan pihak terkait
dalam ajang balapan liar tidak berani melakukan hal tersebut. Kepada anak remaja khususnya
yang melakukan balapan liar dan pihak terkait dalam aksi balapan liar, untuk tidak melakukan
balapan liar tersebut karena sangat berbahaya terhadap orang lain dan diri sendiri

Kata kunci : Balapan Liar, Remaja, Kriminologi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DODI SETIAWAN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 04-01-2019 15:44
Terakhir diubah : 04-01-2019 15:44
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=11
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!