PENEGAKAN HUKUM WAJIB MENGENAKAN HELM BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR PADA HARI JUM’AT (Studi Penelitian di Kota Langsa)

EVI NUR AZIZAH (2018), PENEGAKAN HUKUM WAJIB MENGENAKAN HELM BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR PADA HARI JUM’AT (Studi Penelitian di Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hukum merupakan pedoman hidup bagi manusia dalam berperilaku
dan bertindak. Perilaku manusia harus selalu selaras dengan tujuan dari
penerapan hukum tersebut.Tujuan-tujuan tersebut merupakan visi hukum
terhadap subjek hukum itu sendiri. Dengan melaksanakan hukum tersebut akan
tercipta suasana yang tertib dan adil dalam kehidupan manusia. Manusia akan
terjamin hak-haknya dalam setiap sendi kehidupan yang ada. Dalam Undang undangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) yang berbunyi setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI. Helm
memiliki banyak manfaat bagi para pengendara sepeda motor, akan tetapi masih
banyak pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm
terutama pengendara sepeda motor yang hendak menunaikan ibadah shalat
Jum’at di Masjid Agung Darul Falah Kota Langsa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum bagi
pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm pada hari Jum’at di Mesjid
Agung Darul Falah Kota Langsa, untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm pada hari
Jum’at di Mesjid Agung Darul Falah Kota Langsa dan untuk mengetahui
hambatan dan upaya terhadap pelaksanaan wajib mengenakan helm bagi
pengendara sepeda motor pada hari Jum’at di Mesjid Agung Darul Falah Kota
Langsa.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris.Penelitian yuridis empiris adalah sebagai usaha mendekati masalah yang
ditelti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup
dalam masyarakat.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum menghendaki
empat syarat yaituadanya aturan, adanya lembaga yang akan menjalankan
peraturan itu, adanya fasititas untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu,
adanya kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan itu. Faktorfaktor yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak pakai helm ketika
ingin menunaikan ibadah shalat Jum’at adalah faktor kesadaran hukum, faktor
budaya masyarakat (Culture), faktor aparat (penegak hukum) dan faktor
antropologi. Hambatan yang dialami oleh penegak hukum salah satunya adalah
Kurangnya kesadaran untuk mematuhi peraturan Lalu Lintas.Dan Upaya yang
dilakukan dalam mengatasi masalah ini salah satunya adalah sosialisasi kepada
masyarakat.  Disarankan kepada penegak hukum untuk menegakkan peraturan
sesuai dengan perundang-undangan lalu lintas terhadap pengendara sepeda
motor dikota langsa. Dan untuk masyarakat kota langsa yang hendak
menunaikan ibadah shalat Jum`at agar mematuhi aturan guna tercapainya
ketertiban.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pengendara Sepeda Motor, Helm

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : EVI NUR AZIZAH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2019 16:58
Terakhir diubah : 12-02-2019 16:58
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=106
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!