PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR SECARA ILEGAL DI KECAMATAN LANGSA BARAT

Rahmad repa (2020), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR SECARA ILEGAL DI KECAMATAN LANGSA BARAT . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 53 huruf a yang berbunyi setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Di Kecamatan Langsa Barat masih banyak ditemukan penjual bensin secara ilegal  yang berjualan dikarenakan belum adanya upaya penegakan hukum yang optimal dimana penertiban penjual bensin ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah daerah mengenai izin membeli minyak per jerigen. Namun faktanya, penjualan bensin per jerigen bebas, sehingga banyak bermunculan pedagang bensin eceran. Oleh karena itu, ia menilai peran aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sangat diperlukan. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perdagangan bahan bakar di Kecamatan Langsa Barat, untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Penjual Bahan Bakar Secara Ilegal di Kecamatan Langsa Barat dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam Penegakan Hukum Terhadap Penjual Bahan Bakar Secara Ilegal di Kecamatan Langsa Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini membahas dokrin-dokrin atau asas-asas dalam ilmu hukum Hasil Pengaturan hukum tentang perdagangan bahan bakar di kecamatan Langsa barat adalah Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, Penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar secara ilegal di Kecamatan Langsa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di dikecamatan Langsa Barat Kota Langsa belum dilakukan secara maksimal dikarenakan masih banyak pedagang yang menjual BBM anceran tidak tersentuh oleh pihak kepolisian. Hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar secara ilegal di Kecamatan Langsa Barat Hambatan dalam Penegakan Hukum masih kurangnya kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana kurang memadai, sulitnya mengungkap barang bukti, tempat pembelian dan penjualan transaksi penyalahgunaan bahan bakar ilegal berpindah-pindah dan besarnya anggaran yang dibutuhkan pihak kepolisian dalam proses pembuktian perkara menggunakan saksi ahli. Upaya untuk mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana penjualan Bahan Bakar secara ilegal, adalah mengadakan kegiatan pembelajaran khusus bagi polisi, melengkapi sarana dan prasarana yang ada, membina hubungan yang harmonis dan kekeluargaan terhadap masyarakat, membentuk tim khusus untuk memata-matai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat tempat penjualan bahan bakar ilegal. Disaran agar pemerintah membuat aturan yang jelas tentang larangan penjualan bensin eceran di pinggir jalan dan pihak SPBU untuk tidak menjual bahan bakar  kepada pedagang eceran yang menggunakan derigen terutama bensin, Kepada Kepolisian yang dalam hal ini adalah penegak hukum yang berada di wilayah Kota Langsa agar tegas dan secepatnya mengambil tindakan terhadap penjualan bahan bakar secara illegal. dan dalam prosesnya agar mengedepankan kepentingan penyidikan, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik ini. dan kepada masyarakat untuk tidak menjual bakan bakar secara eceran lagi karena dapat membahayakan keselamatan

Kata kunci : Penegakan Hukum, Bahan Bakar, Ilegal

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rahmad repa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 03-03-2021 10:47
Terakhir diubah : 10-03-2021 11:20
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1044
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!