PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (STUDI PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LANGSA)

Azzahra Yupita (2021), PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (STUDI PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 103 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis/sanksi bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Sebagian besar narapidana atau tahanan kasus narkotika di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Langsa adalah pemakai sekaligus sebagai korban penyalahgunaan Narkotika.


Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui dasar hukum sanksi pidana rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika, untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi pecandu/penyalahgunaan narkotika dilembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam melakukan rehabilitasi pengguna narkotika Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum sanksi rehabilitas terhadap penyalahguna narkotika diatur dalam Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 103 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaksanaan rehabilitas terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas II B Langsa belum berjalan dengan semestinya, dikarenakan tidak semua penyalahguna narkoba direhab. Faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika yaitu faktor hukum, penyalahguna, masyarakat, lembaga permasyarakatan, kebudayaan, aparat penegak hukum dan peradilan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Lembaga Permasyarakatan merangkul paranarapidana untuk melakukan rehab secara mandiri di Lapas.


Disarankan Disarankan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk ikut berperan mengrehap korban penyalahguna narkotika dengan cara, dalam hal mengadili mempertimbangkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. Disarankan kepada pihak Lembaga Permasyarakatan untuk lebih giat mengrehabilitas para narapidana penyalahgunaan narkotika, dengan cara merangkul paranara pidana melakukan konseling, guna rehabilitas pecandu narkotika.Disaran kepada masyarakat untuk ikut serta untuk melawan narkotika, dengan cara jika ada masyarakat di sekelilingnya yang memakai narkoba, dirangkul/diajak untuk mendaftarkan rehabilitas ke Lembaga Bandan Narkotika Nasional. Dan kepada penyalahguna narkotika untuk segera melakukan rehab mandiri, guna memulihkan kondisi seperti semula, dengan cara membuat permohonan Rehab ke BNN.


 

Kata kunci : Rehabilitas, Pecandu, Narkotika.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Azzahra Yupita
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 01-03-2021 10:53
Terakhir diubah : 02-03-2021 09:40
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1012
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!