PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN (STUDI KASUS DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL ACEH TIMUR)

Novia Roshella Young (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN (STUDI KASUS DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 266 KUHPidana menegaskan bahwa “Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Tindak pidana keterangan palsu dalam membuat akta autentik terjadi di Aceh timur, yang dilakukan oleh seorang ibu Bernama Nurmalawati, Nurmalawati memalsukan peristiwa kelahiran anaknya atas nama Muhammad Riski untuk mendapatkan Akta Kelahiran, namun tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberian keterangan palsu tersebut.


Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemberian keterangan palsu untuk mendapatkan akta kelahiran, untuk mengetahui faktor tidak berjalannya penegakan hukum dalam pembuatan akta kelahiran, dan untuk mengetahui hambatan dan Upaya penegakan hukum dalam upaya pembuatan akta kelahiran terhadap Pelaku  Pemberi Keterangan Palsu  di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Aceh Timur.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian pelaku pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik dijerat dengan ketentuan Pasal 266 KUHPidana, faktor tidak berjalannya pegakan hukum kepada pelaku Pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta Kelahiran yaitu para pelaku tidak berada lagi di Aceh Timur, hambatan dalam penegakan hukum yaitu Pelaku tidak kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, upaya yang dilakukan pihak kepolisian sedang mendalami/melakukan penyelidikan terhadap pihak mana saja yang terlibat dalam hal pemberian keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran. Dan jika bukti dan keterangan saksi sudah kuat maka pihak kepolisian segera menetapkan tersangka.


Disarankan kepada Kepada Pihak Kepolisian Untuk menindak pelaku pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran, disaran kepada pihak Dinas Kependudukan dan catatan Sipil untuk mencabut dan membatal akta kelahiran tersebut, disarankan kepada pihak keuchik dan bidan dalam membuat surat pernyataan kelahiran harus dibuat dengan sebenar-benarnya supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pembuatan akta kelahiran.


 


 

Kata kunci : Penegakan Hukum, Keterangan Palsu, Akta Kelahiran

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Novia Roshella Young
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 01-03-2021 10:39
Terakhir diubah : 02-03-2021 09:40
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1010
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!